TANGGAPAN USULAN PENOLAKAN MEREK

Tanggapan Usulan Penolakan Merek, dibuat oleh Konsultan HKI Terdaftar.
Formulir:  .
Informasi:
.
.
.


TANGGAPAN USULAN PENOLAKAN MEREK
IPINDO®
layanan online
Konsultan KI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Tanggapan Usulan Penolakan Merek

tanggapan usul tolak merek

Anda mendapat surat Pemberitahuan Usulan Penolakan, dan sedang mencari cara untuk mengajukan tanggapan usulan penolakan terkait merek Anda?
Jangan khawatir, Anda berada di tempat yang tepat!
Pasal 24 Undang-Undang no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kesempatan kepada pemohon atau kuasanya untuk mengajukan tanggapan usulan penolakan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat Pemberitahuan Usulan Penolakan.
Tanggapan usulan penolakan merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk melindungi hak atas merek Anda. Dalam proses ini, Anda dapat memberikan penjelasan atau bukti-bukti tambahan yang mendukung permohonan merek Anda.
Jika tanggapan Anda diterima oleh pemeriksa, Menteri akan melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang no 20 tahun 2016 Pasal 24 ayat (1) huruf c. yaitu menerbitkan sertifikat Merek. Namun, jika tanggapan Anda tidak dapat diterima, Menteri akan menolak permohonan merek tersebut.
Jangan ragu untuk mengajukan tanggapan usulan penolakan jika merasa hak atas merek Anda tidak dilindungi dengan semestinya. Kami siap membantu Anda untuk mengajukan tanggapan yang tepat dan efektif.
silakan isi form Form Tanggapan Usul Tolak Merek.


tags: tanggapan usul tolak merek, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI terdaftar pada Ditjen KI.

Pasal 24 UU no 20 th 2016 ttg Merek & Indikasi Geogrfis
(1) Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat didaftar, Menteri:
a. mendaftarkan Merek tersebut;
b. memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya;
c. menerbitkan sertifikat Merek; dan
d. mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun non-elektronik.
(2) Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.
(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan tersebut.
(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, Menteri melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat diterima, Menteri menolak Permohonan tersebut.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(8) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri menyampaikan tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan.


Jika anda menerima surat pemberitahuan usulan penolakan merek terhadap permohonan pendaftaran merek anda, segera berikan tanggapan dengan mengisi Form Tanggapan Usul Tolak Merek.

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 08112011569  |  WA official: 085174180669

Konsultan HKI Terdaftar

 

Konsultan HKI Terdaftar

Layanan Online
Konsultan KI Terdaftar
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

FAQ