Status Merek dapat di cek setiap saat pada:

PANGKALAN DATA KEKAYAAN INTELEKTUAL 

 

catatan:

  1. Untuk merek yang didaftarkan sebelum tanggal 25 November 2016, berlaku ketentuan UU no 15 tahun 2001.
    Untuk lebih jelas dapat diperhatikan bagan berikut:
    PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK menurut UU no 15 tahun 2001.UU no 15 tahun 2001.
  2. Untuk merek yang didaftarkan setelah tanggal 24 November 2016, berlaku ketentuan UU no 20 tahun 2016.
    Untuk lebih jelas dapat diperhatikan bagan berikut:
    PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK UU no 20 tahun 2016.
  3. Status permohonan merek yang ditampilkan pada halaman ini adalah status dari database Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga dapat berbeda dengan status yang ada pada Konsultan KI (karena konsutlan KI merujuk pada surat-surat yang diterima dari DJKI).

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top