Status Merek

Agar akurat disarankan melakukan cek status merek berdasarkan nomor permohonan/agenda.

klik tombol berikut untuk mencari:

status merek berdasarkan nomor permohonan/agenda

 

 

catatan:

  1. Untuk merek yang didaftarkan sebelum tanggal 25 November 2016, berlaku ketentuan UU no 15 tahun 2001.
    Untuk lebih jelas dapat diperhatikan bagan berikut:
    PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK menurut UU no 15 tahun 2001.UU no 15 tahun 2001.
  2. Untuk merek yang didaftarkan setelah tanggal 24 November 2016, berlaku ketentuan UU no 20 tahun 2016.
    Untuk lebih jelas dapat diperhatikan bagan berikut:
    PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK UU no 20 tahun 2016.
  3. Status permohonan merek yang ditampilkan pada halaman ini adalah status real time dari database Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga dapat berbeda dengan status yang ada pada Konsultan KI (karena konsutlan KI merujuk pada surat-surat yang diterima dari DJKI).
  4. Status merek pada laman ini tidak dapat diakses apabila server DJKI sedang tidak dapat diakses.
  5. Status merek dengan tanggal permohonan dimulai sejak 17 Agustus 2019 hingga sekarang belum dipublikasi oleh DJKI baik melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual ataupun Berita Resmi Merek (BRM), sehingga belum dapat dilihat.

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top