BAB XIII : SISTEM JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Pasal 80

Sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 81

Sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diselenggarakan melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik yang dapat diakses secara nasional dan internasional.

 


informasi Pendaftaran Merek 

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 08112011569  |  WA official: 085174180669

Konsultan HKI Terdaftar

 

Konsultan HKI Terdaftar

Layanan Online
Konsultan KI Terdaftar
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

FAQ