SERTIFIKAT PATEN IPINDO® layanan online Konsultan HKI Terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementeri Hukum & HAM Republik Indonesia
Sertifikat Paten
Persetujuan Permohonan Paten menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tenang Paten.
Pasal 58
Menteri menyetujui Permohonan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, Invensi yang dimohonkan Paten memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Dalam hal Permohonan disetujui, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasa bahwa Permohonannya diberi Paten.
Dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan diberi Paten, Menteri menerbitkan sertifikat Paten.
Pemohon tidak dapat menarik kembali Permohonan atau melakukan perbaikan deskripsi dan klaim dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali Paten yang berkaitan dengan kepentinganpertahanan dan keamanan Negara.
Menteri dapat memberikan petikan atau salinan dokumen Paten kepada pihak yang memerlukannya dengan dikenai biaya.
Pasal 59
Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten.
Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lingkup perlindungannya berdasarkan Invensi yang diuraikan dalam klaim.
Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan benda bergerak tidak berwujud.
Pasal 60 Pelindungan Paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat Paten yang berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.
Pasal 61
Pemegang Paten atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan data pada sertifikat Paten dan/ atau lampirannya.
Dalam hal kesalahan data pada sertifikat Paten merupakan kesalahan Pemohon, permohonan perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.
Dalam hal kesalahan data pada sertifikat Paten bukan merupakan kesalahan Pemohon, maka permohonan perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenai biaya.
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Paten dicatat dan diumumkan oleh Menteri.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
tags: sertifikat paten, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen KI.
Online Support
Klik tombol WA di bawah ini: