SERTIFIKAT MEREK

Sertifikat Merek, pengambilan sertifikat elektronik lebih mudah dan praktis di IPINDO.
Formulir:  PENGAMBILAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK MEREK.
Informasi:
Sertifikat Elektronik
.
.
.


SERTIFIKAT MEREK
IPINDO®
layanan online
Konsultan KI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


 sertifikat merekUntuk permohonan pendaftaran merek yang belum selesai diproses hingga 24 November 2016, berlaku ketentuan Undang Undang no 15 tahun 2001 tentang Merek, yang mana apabila permohonan pendaftaran merek anda dikabulkan maka permohonan pendaftaran merek anda akan diumumkan terlebih dahulu selama tiga bulan. Apabila selama pengumuman tidak terdapat pihak lain yang mengajukan keberatan (oposisi merek), atau ada oposisi merek namun tidak diterima, maka selanjutnya sertifikat merek anda akan diterbitkan.

Terlebih dahulu anda akan menerima Surat Pemberitahuan Pembayaran Dan Pengambilan Sertifikat Merek. Pengambilan Sertifikat Merek memerlukan anda untuk datang ke Dirjen HKI dua kali, pertama untuk validasi pembayaran, kemudian anda kembali untuk pengambilan sertifikat.

 



Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan. (Pasal 25 ayat (3) Undang Undang no 20 tahun 2016 tentang Merek).

Klik disini untuk Pengambilan Sertifikat Elektronik Merek

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top