Sertifikat Merek, pengambilan sertifikat elektronik lebih mudah dan praktis di IPINDO.
Formulir: PENGAMBILAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK MEREK
.
Informasi:
Sertifikat Elektronik
Prosedur Pendaftaran Merek.
Pendaftaran Merek.
Merek.
Untuk permohonan pendaftaran merek yang belum selesai diproses hingga 24 November 2016, berlaku ketentuan Undang Undang no 15 tahun 2001 tentang Merek, yang mana apabila permohonan pendaftaran merek anda dikabulkan maka permohonan pendaftaran merek anda akan diumumkan terlebih dahulu selama tiga bulan. Apabila selama pengumuman tidak terdapat pihak lain yang mengajukan keberatan (oposisi merek), atau ada oposisi merek namun tidak diterima, maka selanjutnya sertifikat merek anda akan diterbitkan.
Terlebih dahulu anda akan menerima Surat Pemberitahuan Pembayaran Dan Pengambilan Sertifikat Merek. Pengambilan Sertifikat Merek memerlukan anda untuk datang ke Dirjen HKI dua kali, pertama untuk validasi pembayaran, kemudian anda kembali untuk pengambilan sertifikat.
Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan. (Pasal 25 ayat (3) Undang Undang no 20 tahun 2016 tentang Merek).
Klik disini untuk Pengambilan Sertifikat Elektronik Merek
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403