Sertifikat Hak Cipta diterbitkan secara online.
Informasi:
Hak Cipta.
Pendaftaran Hak Cipta.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta.
Sertifikat Hak Cipta yang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebut sebagai Surat Pencatatan Ciptaan diatur sbb.:
Pasal 69
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan (sertifikat Hak Cipta) secara elektronik dalam bentuk file PDF.
Contoh Surat Pencatatan Ciptaan (sertifikat Hak Cipta)
(Format sertifikat/Surat Pencatatan Ciptaan untuk permohonan yang dilakukan sejak januari 2018)
Dalam sertifikat tersebut terdapat validasi keabsahan sertifikat berupa QR Code yang berupa segi empat yang terdiri dari kumpulan segi empat dengan ukuran dan distribusi yang berbeda seperti contoh berikut.
Cara melihat validasi sertifikat hak cipta adalah dengan memindai (men-scan) menggunakan Smartphone/tablet anda kemudian akan diteruskan/muncul link halaman validasi sertifikat hak cipta, sebagai berikut:
Tentunya dalam Smartphone/tablet anda harus sudah terdapat aplikasi QR Code Scanner/Reader, jika belum anda dapat mengunduh secara gratis/berbayar. Terdapat banyak aplikasi QR Code Scanner/Reader, anda dapat mencari pada google Play Store, salah satu aplikasi dapat anda unduh secara gratis pada https://www.scan.me/download
tags: IPINDO intellectual property indonesia - layanan oline Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen HKI.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403