Sertifikat Elektronik Merek, pengambilan sertifikat online lebih mudah dan praktis di IPINDO.
Formulir: PENGAMBILAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK MEREK
.
Informasi:
Prosedur Pendaftaran Merek.
Pendaftaran Merek.
Merek.
Terhitung sejak Desember 2019 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak menerbitkan sertifikat merek dalam bentuk hardcopy, melainkan sebagai pengganti diterbitkan Sertifikat Elektronik.
Contoh Sertifikat Elektornik Merek
Dalam sertifikat tersebut terdapat validasi keabsahan sertifikat berupa QR Code yang berupa segi empat yang terdiri dari kumpulan segi empat dengan ukuran dan distribusi yang berbeda seperti contoh berikut.
Cara melihat validasi sertifikat elektronik Merek adalah dengan memindai (men-scan) menggunakan Smartphone/tablet anda kemudian akan diteruskan/muncul link halaman validasi sertifikat Merek, sebagai berikut:
Tentunya dalam Smartphone/tablet anda harus sudah terdapat aplikasi QR Code Scanner/Reader, jika belum anda dapat mengunduh secara gratis/berbayar. Terdapat banyak aplikasi QR Code Scanner/Reader, anda dapat mencari pada google Play Store, salah satu aplikasi dapat anda unduh secara gratis pada https://www.scan.me/download
Klik disini untuk Pengambilan Sertifikat Elektronik Merek
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403