SANGGAHAN OPOSISI PATEN

Sanggahan Oposisi Paten online, melalui Konsultan HKI terdaftar.
formulir:   .
Informasi:
.
.
.


SANGGAHAN OPOSISI PATEN
IPINDO®
layanan online
Konsultan HKI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Sanggahan Oposisi Paten

sanggahan oposisi patenSanggahan Oposisi Paten dan penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan dapat diajukan secara tertulis kepada Dirjen HKI melalui Konsultan HKI Terdaftar IPINDO dengan mengisi .
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intektual menggunakan pandangan dan/atau keberatan sanggahan dan atau penjelasan tersebut sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.


Pengaturan Sanggahan Oposisi Paten dan Oposisi Paten.
menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tenang Paten.

Pasal 42

  1. Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 24.
  2. Pengumuman dilakukan:
    1. dalam hal paten, segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; atau
    2. dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan.
  3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan lebih awal atas permintaan Pemohon dengan dikenai biaya.

Pasal 43

  1. Pengumuman dilakukan dengan:
    1. menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
    2. menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
  2. Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal

Pasal 44

  1. Pengumuman dilaksanakan selama
    1. 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten
    2. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten Sederhana
  2. Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
    1. nama dan kewarganegaraan Inventor:
    2. nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
    3. judul Invensi;
    4. Tanggal Penerimaan; dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, tanggal prioritas, nomor dan tempat Permohonan yang pertama kali diajukan;
    5. abstrak;
    6. klasifikasi Invensi;
    7. gambar, jika ada;
    8. nomor pengumuman; dan
    9. nomor Permohonan

klik untuk melihat PENGUMUMAN PATEN.

Pasal 45

  1. Setiap pihak dapat melihat pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan dapat mengajukan secara tertulis pandangan dan/atau keberatannya atas Permohonan yang bersangkutan dengan mencantumkan alasannya.
  2. Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon.
  3. Pemohon berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Direktorat Jenderal.
  4. Direktorat Jenderal menggunakan pandangan dan/atau keberatan sanggahan dan atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif

 tags: sanggahan oposisi paten, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI.

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top