Bagi para Desainer, berhati-hatilah dalam mempublikasi desain atau produk baru anda. Baik dilakukan publikasi pada media online (facebook, twitter, instagram, pinterest, dll), media cetak, televisi, ataupun pameran*, apalagi diperdagangkan, sebelum dilakukan Permohonan Pendaftaran Desain Industri.
Publikasi desain/produk sebelum "Desain Industri" dilakukan Permohonan Pendaftaran dapat mengakibatkan ditolaknya Permohonan Pendaftaran Desain Industri dan mengakibatkan tidak terlindunginya Desain tersebut.
Pastikan Desain/produk baru anda dilakukan permohonan pendaftaran desain industri terlebih dahulu sebelum dilakukan publikasi.
klik untuk permohonan pendaftaran desain industri
Contoh Penolakan dikarenakan telah dipublikasi terlebih dahulu di facebook.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 2
Pasal 3
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut:
klik link berikut untuk informasi tentang Pendaftaran Desain Industri
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403