Publikasi Desain/Produk baru, dapat mengakibatkan ditolaknya Pendaftaran Desain Industri.

 

publikasi desain industri

Bagi para Desainer, berhati-hatilah dalam mempublikasi desain atau produk baru anda. Baik dilakukan publikasi pada media online (facebook, twitter, instagram, pinterest, dll), media cetak, televisi, ataupun pameran*, apalagi diperdagangkan, sebelum dilakukan Permohonan Pendaftaran Desain Industri.
Publikasi desain/produk sebelum "Desain Industri" dilakukan Permohonan Pendaftaran dapat mengakibatkan ditolaknya Permohonan Pendaftaran Desain Industri dan mengakibatkan tidak terlindunginya Desain tersebut.

Pastikan Desain/produk baru anda dilakukan permohonan pendaftaran desain industri terlebih dahulu sebelum dilakukan publikasi.


klik untuk permohonan pendaftaran desain industri

 

Contoh Penolakan dikarenakan telah dipublikasi terlebih dahulu di facebook.

 

Penolakan Permohonan Desain Industri

 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Pasal 2

  1. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
  2. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
  3. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
    1. tanggal penerimaan; atau
    2. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.


Pasal 3

Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut:

  1. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran* nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
  2. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

 


klik link berikut untuk informasi tentang Pendaftaran Desain Industri

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top