Petunjuk Pengisian Form Pendaftaran Paten

Umum

Silahkan isi form dengan teliti.
Kami selalu memeriksa dan mengkoreksi jika terjadi kesalahan pengisian dan menginformasikannya melalui email, untuk itu pastikan email anda valid.

Isi setiap form untuk 1 buah pendaftaran paten.
1 buah pendaftaran paten adalah untuk satu invensi atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.

Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.

Jika anda mendaftarkan paten dari beberapa invensi yang berbeda, maka isi form pendaftaran paten untuk masing-masing invensi tersebut secara terpisah.

STEP 1

Tanggal.
Otomatis terisi oleh sistem berdasarkan tanggal pengisian form.

I. Data Contact Person

Inventor/Pemilik Paten: Jika anda adalah inventor/pemilik paten atau staff/wakil dari inventor/pemilik paten.
Agen/Perantara: Jika anda adalah Pihak Perantara/Agen yang mendaftarkan paten milik pihak lain.

Isikan Data :
Nama Agen/Perantara (jika anda adalah agen/perantara)
Contact Person
No HP
Email
Alamat Surat Menyurat
Isikan dengan lengkap dan benar, pastikan email valid. Selanjutnya Invoice, Surat Menyurat, hingga sertifikat akan dikomunikasikan/dikirimkan pada data tersebut. Jika terjadi perubahan data informasikan kepada kami untuk merubah data tersebut (baik contact person, no HP, Email, ataupun alamat) melalui email ke konsultan(at)ipindo.com.

Metode Pembayaran.
Dapat dilakukan melalui Bank BCA/BRI atau melalui Kartu Kredit. Apabila pembayaran melalui kartu kredit, maka pembayaran dalam mata uang USD dengan menggunakan nilai tukar dari Paypal (PayPal exchange rate). Pembayaran menggunakan kartu kredit dikenakan Charge 5%.
Petunjuk cara pembayaran dg kartu kredit klik http://kartukredit.ipindo.com 

II. DATA PEMOHON

Jenis Pendaftaran.
Apabila Pemohon adalah Orang/Perorangan, Klik tombol Perorangan.
Apabila Pemohon adalah Badan Hukum (P.T., C.V., Yayasan), klik tombol Badan Hukum.

Untuk Pemohon Perorangan

Nama Lengkap.

Isikan nama sesuai KTP.
Nama yang diisikan yaitu nama pemegang Paten.
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
klik untuk info detil Subjek Paten.

Warga Negara.
Pilih warga negara pemohon.

Alamat lengkap.
Isikan alamat lengkap sesuai KTP.

Negara

Provinsi

Kota

Kode Pos

Email.
Isikan dengan email pemohon paten.

No Telepon.
Isikan dengan no telepon pemohon paten.

Untuk Pemohon Badan Hukum

Nama Direktur/Direktur Utama.
Isikan sesuai akta pendirian.

Warga Negara.
Pilih warga negara direktur utama/direktur.

Nama Badan Hukum.
Isikan sesuai akta pendirian.

Alamat Badan HUkum.
Isikan sesuai akta pendirian. Apabila dalam akta pendirian alamat tidak lengkap, maka isikan sesuai SIUP.

Negara

Provinsi

Kota

Kode Pos

Email.
Isikan dengan email pemohon paten (PT/yayasan/dst).

No Telepon.
Isikan dengan no telepon pemohon paten (PT/yayasan/dst).

Siapakah Inventor.
Jika Pemohon Pendaftaran Paten adalah Inventor, pilih Inventor=pemohon.
Jika Pemohon Pendaftaran Paten bukan Inventor, pilih inventor=Pihak Lain.

STEP 2

III. DATA INVENSI

Nama Inventor.
Isikan nama sesuai KTP.

Warga Negara.
Pilih warga negara pemohon.

Alamat lengkap.
Isikan alamat lengkap sesuai KTP.

Negara

Provinsi

Kota

Kode Pos

Email.
Isikan dengan email inventor.

No Telepon.
Isikan dengan no telepon inventor.


Judul Invensi.
Judul Invensi yang harus dinyatakan secara jelas tapi singkat dan tidak boleh mengandung kata kiasan.

STEP 3

Persyaratan
Disarankan Persyaratan KTP dan SIUP (jika pemohon badan hukum(hanya digunakan untuk mendapat data lengkap Alamat Badan Hukum)) di-upload sekarang, digunakan untuk membuat draft surat Kuasa & Surat Pernyataan.

STEP 4

Data Pendaftartan Paten
Data Pemohon, dan
Data Invensi
Harap diperiksa sekali lagi. Pastikan email valid dan ditulis dengan benar.

Ketentuan Layanan.
Jika telah membaca "ketentuan layanan" dan setuju, maka klik kotak persetujuan ketentuan layanan.

Tulis kode Captcha yang muncul.
Captcha adalah merupakan kode keamanan dalam pengisian form, berupa huruf/angka berwarna putih yang muncul pada kotak merah. Isikan huruf/angka tersebut pada kotak dibawahnya.
Jika penulisan Captcha salah, maka klik tombol lingkaran panah biru untuk mengulangi dengan captcha yang baru.

PENGISIAN FORM PENDAFTARAN PATEN SELESAI.
klik tombol kirim. Secara otomatis anda akan menerima invocie melalui email. Bersama email tersebut terdapat link untuk mendownload "Form Pengungkapan Invensi" yang digunakan sebagai dasar pembuatan Spesifikasi Paten. Jika anda telah melakukan konfirmasi pembayaran, maka "Form Pengungkapan Invensi" tersebut dapat anda emalikan ke konsultan(at)ipindo.com.

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top