Petunjuk Pengisian Form Pendaftaran Desain Industri.

Umum

Silahkan isi form dengan teliti.
Kami selalu memeriksa dan mengkoreksi jika terjadi kesalahan pengisian dan menginformasikannya melalui email, untuk itu pastikan email anda valid.

Isi setiap form untuk 1 buah pendaftaran Desain Industri.
Jika anda mendaftarkan beberapa Desain Industri, maka isi form pendaftaran Desain Industri untuk masing-masing secara terpisah.

STEP 1

Tanggal.
Otomatis terisi oleh sistem berdasarkan tanggal pengisian form.

I. Data Contact Person.

Pendesain/Pemegang Desain: Jika anda adalah Pendesain/Pemegang Desain atau staff/wakil dari Pendesain/Pemegang Desain.
Agen/Perantara: Jika anda adalah Pihak Perantara/Agen yang mendaftarkan Desain Industri milik pihak lain.

Isikan Data :
Nama Agen/Perantara (jika anda adalah agen/perantara)
Contact Person
No HP
Email
Alamat Surat Menyurat
Isikan dengan lengkap dan benar, pastikan email valid. Selanjutnya Invoice, Surat Menyurat, hingga sertifikat akan dikomunikasikan/dikirimkan pada data tersebut. Jika terjadi perubahan data informasikan kepada kami untuk merubah data tersebut (baik contact person, no HP, Email, ataupun alamat) melalui email ke konsultan(at)ipindo.com.

Metode Pembayaran.
Dapat dilakukan melalui Bank BCA/BRI atau melalui Kartu Kredit. Apabila pembayaran melalui kartu kredit, maka pembayaran dalam mata uang USD dengan menggunakan nilai tukar dari Paypal (PayPal exchange rate). Pembayaran menggunakan kartu kredit dikenakan Charge 5%.
Petunjuk cara pembayaran dg kartu kredit klik http://kartukredit.ipindo.com

 

II. Data Pemohon/Pemegang Desain Industri

pemohon:NON UMK.
UMK (Usaha Mikro & Usaha Kecil).
Untuk UMK diperlukan Surat Keterangan dari Dinas Setempat (Dinas Koperasi & UMKM atau Dinas Perindustrian & Perdagangan), yang menyatakan bahwa anda adalah UMK binaan dinas setempat.
contoh surat UMK ada pada link:
https://www.ipindo.com/contoh-surat-keterangan-umkm

Jenis Pendaftaran.
Apabila Pemohon adalah Orang/Perorangan, Klik tombol Perorangan.
Apabila Pemohon adalah Badan Hukum (P.T., C.V., Yayasan), klik tombol Badan Hukum.

Untuk Pemohon Perorangan

Nama Lengkap.
Isikan nama sesuai KTP.
Nama yang diisikan yaitu nama Pemegang Hak Desain Industri.

Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.

  1. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
  2. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
  3. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Alamat lengkap.
Isikan alamat lengkap sesuai KTP.

Untuk Pemohon Badan Hukum

Nama Badan Hukum.
Isikan sesuai akta pendirian.

Nama Direktur/Direktur Utama.
Isikan sesuai akta pendirian.

Alamat Badan Hukum.
Isikan sesuai akta pendirian. Apabila dalam akta pendirian alamat tidak lengkap, maka isikan sesuai SIUP.

Siapakah Pendesain:
Jika Pemohon Pendaftaran Desain Industri bukan Pendesain, pilih Pendesain=Pihak Lain.

STEP 2

III. Data Desain

Pendesain.
Nama Lengkap Pendesain (sesua KTP) dan
Alamat lengkap Pendesain (sesuai KTP).

Judul Desain Industri
Harus dapat mewakili jenis produk yang akan didaftarkan.

Kegunaan
Isi kegunaan utama dari produk secara singkat.

Jenis Permohonan Desain Industri
klik untuk info Jenis Permohonan Desain Industri

Klaim Perlindungan
klik untuk info Klaim Perlindungan

Upload Gambar/Foto Desain Industri
klik untuk info Gambar/Foto Desain Industri

STEP 3

IV. Persyaratan

Disarankan Persyaratan KTP dan SIUP(jika pemohon badan hukum(hanya digunakan untuk mendapat data lengkap Alamat Badan Hukum)) di-upload sekarang, digunakan untuk membuat draft surat Kuasa & Surat Pernyataan.

STEP 4

Data Pendaftaran Desain Industri
Data Pemohon
Data Desain
Harap diperiksa sekali lagi. Pastikan email valid dan ditulis dengan benar.

Ketentuan Layanan.
Jika telah membaca "ketentuan layanan" dan setuju, maka klik kotak persetujuan ketentuan layanan.

Tulis kode Captcha yang muncul.
Captcha adalah merupakan kode keamanan dalam pengisian form, berupa huruf/angka berwarna putih yang muncul pada kotak merah. Isikan huruf/angka tersebut pada kotak dibawahnya.
Jika penulisan Captcha salah, maka klik tombol lingkaran panah biru untuk mengulangi dengan captcha yang baru.

PENGISIAN FORM PENDAFTARAN Desain Industri SELESAI.
klik tombol kirim. Secara otomatis anda akan menerima invocie melalui email.

Setelah anda melakukan konfirmasi pembayaran, kemudian persyaratan Gambar dan Uraian Desain Industri dapat anda emailkan ke konsultan(at)ipindo.com atau upload persyaratan desain industri

klik untuk informasi mengenai Gambar dan Uraian Desain.

 

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top