Perubahan Data Pemilik Merek, dilakukan secara online lebih mudah dan praktis di IPINDO.
Formulir: FORM PERUBAHAN DATA PEMILIK MEREK
.
Informasi:
Prosedur Pendaftaran Merek.
Pendaftaran Merek.
Merek.
Perubahan hanya pada nama dan/atau alamat pemilik Merek saja, dan harus tidak berdampak pada perubahan Kepemilikan/Kuasa.
Perubahan Data Pemilik Merek diatur menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 40
Dalam mengajukan permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek, harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
Apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek telah selesai, maka DJKI akan menerbitkan Sertifikat/Notifikasi : Pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, sebagai contoh:
tags: IPINDO intellectual property indonesia - layanan oline Konsultan KI Terdaftar pada Ditjen KI.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403