PERSYARATAN PENDAFTARAN PATEN IPINDO® layanan online Konsultan KI Terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementeri Hukum & HAM Republik Indonesia
Persyaratan pendaftaran paten
Persyaratan pendaftaran paten di IPINDO sangat mudah, kami akan mempersiapkan seluruh persyaratan paten yang dibutuhkan.
Adapun persyaratan pendaftaran paten secara resmi yang harus dilengkapi sbb.:
Persyaratan minimum untuk mendapat tanggal penerimaan:
Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Paten.
Melampirkan Deskripsi Paten, Klaim dan Abstrak.
Membayar Biaya Permohonan Pendaftaran Paten.
Persyaratan Lain Yang Harus Dilengkapi:
Surat Pernyataan pengalihan invensi (bila Pemohon bukan inventor)
Surat Kuasa (bila melalui kuasa/ Konsultan HKI)
Bukti Prioritas bila menggunakan Hak Prioritas (Pemohon dari Luar Negeri)
Bukti Kepemilikan.
2. Persyaratan paten: Persyaratan Fisik
a. Persyaratan paten: Deskripsi, mencakup :
Judul Invensi yang harus dinyatakan secara jelas tapi singkat dan tidak boleh mengandung kata kiasan.
Bidang Teknik Invensi yang secara jelas tapi singkat menunjukan inti invensi.
Latar Belakang Invensi menjelaskan problematika pada teknologi terdahulu sebelum invensi ditemukan serta menjelaskan pola tujuan invensi.
Uraian Singkat Invensi menjelaskan dengan singkat ruang lingkup dari invensi.
Uraian Singkat Gambar (jika terlampir gambar) ,menjelaskan secara singkat keterangan dari gambar-gambar (gbr 1 s.d n).
Uraian Lengkap Invensi mengungkapkan secara jelas fitur-fitur invensi mencakup sekurang-kurangnya satu cara pemanfaatan invensi tersebut, serta memiliki kekhususan dibanding dengan invensi-invensi terdahulu.
b. Persyaratan paten: Klaim
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum.
Mengungkapkan keistimewaan-keistimewaan invensi yang dimintakan perlidungannya.
c. Persyaratan paten: Gambar Invensi (jika ada).
Gambar Invensi adalah gambar teknik dari invensi yang menggambarkan secara jelas bagian-bagian dari invensi yang dimintakan perlindungan Adalah gambar teknik dari invensi yang menggambarkan secara jelas bagian-bagian dari invensi yang dimintakan perlindungan.
Gambar membantu memahami ide dari invensi.
d. Persyaratan paten: Abstrak.
Abstrak merupakan uraian singkat yang menjelaskan inti invensi dengan maksimal 200 kata.
tags: persyaratan pendaftaran paten, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan KI Terdaftar pada Dtrjen KI.
Sekali lagi, persyaratan pendaftaran paten sangat mudah, kami akan mempersiapkan keseluruhannya, anda cukup mengisiFORM PENDAFTARAN PATEN
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403