PERSYARATAN PENDAFTARAN PATEN

Persyaratan Pendaftaran Paten sangat mudah dan sederhana, staff kami akan mempersiapkan seluruhnya.
Formulir:  .
Informasi:
.
.
.


PERSYARATAN PENDAFTARAN PATEN
IPINDO®
layanan online
Konsultan KI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Persyaratan pendaftaran paten

persyaratan patenPersyaratan pendaftaran paten di IPINDO sangat mudah, kami akan mempersiapkan seluruh persyaratan paten yang dibutuhkan.

Adapun persyaratan pendaftaran paten secara resmi yang harus dilengkapi sbb.:

1. Persyaratan paten: Persyaratan Administrasi  Permohonan Paten.

Persyaratan minimum untuk mendapat tanggal penerimaan:

  1. Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Paten.
  2. Melampirkan Deskripsi Paten, Klaim dan Abstrak.
  3. Membayar Biaya Permohonan Pendaftaran Paten.

Persyaratan Lain Yang Harus Dilengkapi:

  1. Surat Pernyataan  pengalihan invensi (bila Pemohon bukan inventor)
  2. Surat Kuasa (bila melalui kuasa/ Konsultan HKI)
  3. Bukti Prioritas bila menggunakan Hak Prioritas (Pemohon dari Luar Negeri)
  4. Bukti Kepemilikan.

2.    Persyaratan paten: Persyaratan Fisik

a.    Persyaratan paten: Deskripsi, mencakup :

  1. Judul Invensi yang harus dinyatakan secara jelas tapi singkat dan tidak boleh mengandung kata kiasan.
  2. Bidang Teknik Invensi yang secara jelas tapi singkat menunjukan inti invensi.
  3. Latar Belakang Invensi menjelaskan problematika pada teknologi terdahulu sebelum invensi ditemukan serta menjelaskan pola tujuan invensi.
  4. Uraian Singkat Invensi menjelaskan dengan singkat ruang lingkup dari invensi.
  5. Uraian Singkat Gambar (jika terlampir gambar) ,menjelaskan secara singkat keterangan dari gambar-gambar (gbr 1 s.d n).
  6. Uraian Lengkap Invensi mengungkapkan secara jelas fitur-fitur invensi mencakup sekurang-kurangnya satu cara pemanfaatan invensi tersebut, serta memiliki kekhususan dibanding dengan invensi-invensi terdahulu.

b.    Persyaratan paten: Klaim

  1. Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum.
  2. Mengungkapkan keistimewaan-keistimewaan invensi yang dimintakan perlidungannya.

c.    Persyaratan paten: Gambar Invensi (jika ada).

  1. Gambar Invensi adalah gambar teknik dari invensi yang menggambarkan secara jelas bagian-bagian dari invensi yang dimintakan perlindungan Adalah gambar teknik dari invensi yang menggambarkan secara jelas bagian-bagian dari invensi yang dimintakan perlindungan.
  2. Gambar membantu memahami ide dari invensi.

d.    Persyaratan paten: Abstrak.

Abstrak merupakan uraian singkat yang menjelaskan inti invensi dengan maksimal 200 kata.

tags: persyaratan pendaftaran paten, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan KI Terdaftar pada Dtrjen KI.

Sekali lagi, persyaratan pendaftaran paten sangat mudah, kami akan mempersiapkan keseluruhannya, anda cukup mengisi FORM PENDAFTARAN PATEN

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top