PERSYARATAN PENDAFTARAN MEREK

Persyaratan Pendaftaran Merek sangat mudah dan sederhana, staff kami akan mempersiapkan seluruhnya.
Formulir:  .
Informasi:
.
.
.


PERSYARATAN PENDAFTARAN MEREK
IPINDO®
layanan online
Konsultan HKI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Persyaratan Pendaftaran Merek

persyaratan pendaftaran merekPersyaratan Pendaftaran Merek dapat langsung di upload pada saat mengisi form pendaftaran merek, atau melalui form Upload Persyaratan Pendaftaran Merek yang tersedia pada menu Merek, ataupun menyusul dengan mengirimkan persyaratan pendaftaran merek melalui email.
Adapun persyaratan pendaftaran merek jika didaftarkan melalui IPINDO cukup melengkapi persyaratan pendaftaran merek sbb.:

  1. Label merek; (Label merek yang benar menurut UU Merek, harus merepresentasikan atau mewakili merek sesuai yang dilekatkan pada barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan, atau sebagaimana konsumen menjumpainya dalam perdagangan barang/jasa).
  2. Surat Pernyataan bahwa merek yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya dan bermaterai cukup (draft disiapkan IPINDO)*.
  3. Surat Kuasa Khusus bahwa Permohonan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa terdaftar sebagai konsultan HKI di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diatas materai cukup (draft disiapkan IPINDO)*.
  4. Khusus untuk merek kolektif dilengkapi dengan Peraturan/Ketentuan penggunaan Merek Kolektif.

    Isi form dan download disini untuk Draft Surat Kuasa dan Surat Pernyataan pendaftaran merek.

Catatan:

  1. Persyaratan untuk pendaftaran merek oleh UMK (Usaha Mikro & Usaha Kecil) ditambah dengan "Surat Keterangan UMK" dari Dinas terkait (Dinas Koperasi dan UKM, ataupun Disperindag).

 

 

tags: persyaratan pendaftaran merek, syarat merek, syarat daftar merek, online di IPINDO | Intellectual Property Indonesia – Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen HKI.



Sekali lagi, seluruh persyaratan akan dipersiapkan IPINDO, sehingga pendaftaran merek anda menjadi sangat mudah, cukup mengisi formulir online pada FORM PENDAFTARAN MEREK.

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top