PERSYARATAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI ONLINE

Pendaftaran Desain Industri terjamin, mudah, dan terpercaya.
Formulir:  .
Informasi:
.
.
.


PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
IPINDO®
layanan online
Konsultan HKI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Persyaratan Pendaftaran Desain Industri

pendaftaran desain industri

I. Pendaftar atas nama Perorangan.
   1. Copy KTP.
   2. Gambar/Foto Desain.
   3. Uraian Desain.
   4. Surat Pernyataan (bermeterai & draft disiapkan oleh IPINDO).
   5. Surat Kuasa (bermeterai & draft disiapkan oleh IPINDO).
   6. Copy NPWP.
II. Pendaftar atas nama Badan Hukum.
   1. Copy KTP (KTP direktur jika atas nama Badan Hukum).
   2. Copy KTP Pendisain.
   3. Gambar/Foto Desain.
   4. Uraian Desain.
   5. Surat Pernyataan (bermeterai & draft disiapkan oleh IPINDO).
   6. Surat Kuasa (bermeterai & draft disiapkan oleh IPINDO).
   7. Surat Pengalihan Hak (bermeterai & draft disiapkan oleh IPINDO).
   8. Copy Akta Pendirian yg dilegalisasi notaris.
   9. Copy SIUP.
   10. Copy NPWP.

catatan:

  1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan yang mana namanya tercantum dalam sertifikat.
  2. Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
  3. Pemohon bisa Pendesain atau pihak lain yang diberi hak oleh Pendesain.
  4. Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
  5. Gambar & Uraian Desain, info detil klik disini

klik disini untuk melakukan FORM PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

 


Pendaftaran Desain Industri Yang Mendapat Perlindungan.

  1. Memenuhi Persyaratan Substantif.
    1. Kreasi Desain Industri yang memberikan kesan estetis .
      1. Kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna atau kombinasinya yang memberikan kesan estetis.
      2. Kreasinya bukan semata-mata fungsi atau teknis .
    2. Kreasi Desain Industri yang dapat dilihat dengan kasat mata.
      1. Lazimnya suatu kreasi Desain Industri harus dapat dilihat jelas dengan kasat mata (tanpa menggunakan alat bantu), dimana pola dan bentuknya jelas.
      2. Kesan indah/ estetisnya ditentukan melalui penglihatan bukan rasa, penciuman dan suara
    3. Kreasi Desain Industri yang dapat diterapkan pada produk industri & kerajinan tangan.
    4. Kreasi Desain Industri yang baru.
    5. Kreasi Desain Industri yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
  2. Memenuhi Persyaratan Administrasi/ Formalitas.
  3. Tidak Ditarik Kembali Permohonan Pendaftaran Desain Industri-nya.

tags: persyaratan pendaftaran desain industri, daftar desain industri, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI.

Pengajuan Permohonan Permohonan Desain Industri (P.P. No 1 TAHUN 2005)

Pasal 4

  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mengisi formulir rangkap 4 (empat).
  2. Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
  3. Pengisian formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang.

Pasal 5

  1. Setiap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilampiri dengan:
    1. contoh fisik atau gambar atau foto, dan uraian Desain Industri yang dapat menjelaskan Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya sebanyak 3 (tiga) rangkap;
    2. surat pernyataan dengan meterai yang cukup atau dilegalisasi Notaris yang menerangkan bahwa Desain Industri yang dimohonkan adalah milik Pemohon atau Pendesain; dan
    3. tanda bukti pembayaran Permohonan.
  2. Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
    1. pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan; dan
    2. surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.

Pasal 6

  1. Gambar atau foto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
    1. dibuat dalam kertas putih ukuran A4 dengan berat kertas antara 100 gsm (seratus gram/M2) sampai dengan 200 gsm (dua ratus gram/M2);
    2. setiap gambar atau foto yang termuat dalam kertas A4 tersebut harus dapat diperbanyak dengan peralatan perbanyakan foto kopi atau scanner tanpa mengurangi kualitasnya;
    3. setiap gambar harus disertai keterangan gambar secukupnya dengan mencantumkan nomor urut gambar dan menjelaskan penampakan dari setiap gambar yang dibuat sesuai dengan posisi dan sudut pandang gambar yang dibuat untuk menjelaskan pengungkapan Desain Industri yang dimintakan perlindungan;
    4. batas tepi bawah, kanan dan kiri dari penempatan gambar atau gambar foto scan adalah 2 cm (dua centimeter) dan batas tepi atas adalah 2,5 cm (dua setengah centimeter);
    5. setiap gambar diberi nomor urut gambar;
    6. gambar atau foto tersebut harus sesuai dengan contoh aslinya;
    7. gambar Desain Industri dapat dibuat dengan garis putus-putus, apabila bagian yang dibuat garis putus-putus tersebut tidak dimintakan perlindungan, sebaliknya pada bagian gambar yang dimintakan perlindungan dibuat dengan garis tebal tidak putus-putus; dan
    8. gambar Desain Industri yang diajukan dalam Permohonan dapat dilampiri disket yang berisi data gambar untuk mempermudah proses pengumuman.
  2. Uraian Desain Industri yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
  3. Uraian Desain Industri mencakup keterangan Desain Industri yang dimintakan perlindungan dan keterangan terhadap barang atau produk dari Desain Industri yang dimintakan perlindungan secara jelas.
  4. Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b adalah surat kuasa khusus untuk mengajukan Permohonan dengan ketentuan:
    1. ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa;
    2. bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris;
    3. apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pasal 7

  1. Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari situ Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan semua nama Pemohon dan menunjuk salah satu alamat Pemohon yang menandatangani.

Pasal 8

  1. Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
  2. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.

Pasal 9

Dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas, Permohonan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang.

Jika permohonan pendaftaran desain industri melalui IPINDO, seluruh persyaratan akan kami siapkan,

anda cukup mengisi FORM PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI.

 

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top