Perpanjangan Merek, dilakukan secara online lebih mudah dan praktis di IPINDO.
Formulir: FORM PERPANJANGAN MEREK
.
Informasi:
Prosedur Pendaftaran Merek.
Pendaftaran Merek.
Merek.
Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
Hal yang perlu diketahui seputar perpanjangan merek.
Permohonan perpanjangan merek dilakukan hanya untuk memperpanjang jangka waktu perlindungan merek.
Permohonan perpanjangan merek tidak untuk merubah data pendaftaran merek seperti:
Nama pemilik merek
Alamat pemilik merek
Nama Merek
Logo
Kelas Merek
Jenis barang/jasa.
Jika akan melakukan perubahan data merek sbb:
Nama pemilik merek
Alamat pemilik merek
Maka yang harus dilakukan adalah mengajukan Perubahan data pemilik merek, dengan mengisi:form Perubahan Data Pemilik Merek.
Jika akan melakukan perubahan data merek sbb:
Nama Merek
Logo
Kelas Merek
Jenis barang/jasa.
Maka yang harus dilakukan adalah mangajukan permohonan pendaftaran merek baru kembali, dengan mengisi:Form Pendaftaran Merek.
Setelah perpanjangan merek dilakukan dan diterima DJKI, maka akan diterbitkan sertifikat/notifikasi Perpanjangan jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar, DJKI tidak menerbitkan sertifikat merek kembali. Untuk itu Sertifikat Merek lama (sebelum diperpanjang) dan Sertifikat Perpanjangan jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar adalah merupakan satu kesatuan.
Jika sertifikat merek sudah tidak ada, maka dapat dimintakan Petikan Resmi Merek sebagai pengganti sertifikat merek, dengan mengisi:Form Petikan Resmi Merek.
tags: perpanjangan merek, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen HKI.
Untuk melakukan perpanjangan merek, isi FORM PERPANJANGAN MEREK
.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403