PERPANJANGAN MEREK

Perpanjangan Merek, dilakukan secara online lebih mudah dan praktis di IPINDO.
Formulir:  .
Informasi:
.
.
.


PERPANJANGAN MEREK
IPINDO®
layanan online
Konsultan HKI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


perpanjangan merek Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar

Undang-Undang Merek Nomor 20 tahun 2016 tentang MerekPasal 35
  1. Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.
  2. Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
  3. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.
  4. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.
Persyaratan Perpanjangan
  1. Surat Pernyataan (draft disiapkan IPINDO)
  2. Surat Kuasa (draft disiapkan IPINDO)

Hal yang perlu diketahui seputar perpanjangan merek.

Permohonan perpanjangan merek dilakukan hanya untuk memperpanjang jangka waktu perlindungan merek.
Permohonan perpanjangan merek tidak untuk merubah data pendaftaran merek seperti:
Nama pemilik merek
Alamat pemilik merek
Nama Merek
Logo
Kelas Merek
Jenis barang/jasa.

Jika akan melakukan perubahan data merek sbb:
Nama pemilik merek
Alamat pemilik merek
Maka yang harus dilakukan adalah mengajukan Perubahan data pemilik merek, dengan mengisi:
form Perubahan Data Pemilik Merek.

Jika akan melakukan perubahan data merek sbb:
Nama Merek
Logo
Kelas Merek
Jenis barang/jasa.
Maka yang harus dilakukan adalah mangajukan permohonan pendaftaran merek baru kembali, dengan mengisi:
Form Pendaftaran Merek.

Setelah perpanjangan merek dilakukan dan diterima DJKI, maka akan diterbitkan sertifikat/notifikasi Perpanjangan jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar, DJKI tidak menerbitkan sertifikat merek kembali. Untuk itu Sertifikat Merek lama (sebelum diperpanjang) dan Sertifikat Perpanjangan jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar adalah merupakan satu kesatuan.
Jika sertifikat merek sudah tidak ada, maka dapat dimintakan Petikan Resmi Merek sebagai pengganti sertifikat merek, dengan mengisi:
Form Petikan Resmi Merek.


 tags: perpanjangan merek, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen HKI.

Untuk melakukan perpanjangan merek, isi FORM PERPANJANGAN MEREK.

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top