Permohonan Pendaftaran Merek Disetujui oleh Dirjen HKI, kemudian Diumumkan.
Link: PENGUMUMAN MEREK
.
Informasi:
Merek.
Pendaftaran Merek.
Persyaratan Pendaftaran Merek.
Prosedur Pendaftaran Merek.
Berdasaarkan ketentuan Undang-Undang no 15 tahun 2001 tentang Merek
Dalam hal Pemeriksa* melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan dapat disetujui untuk didaftar, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Untuk mengetahui apakah Permohonan Pendaftaran Merek Disetujui, silahkan klik Pengumuman Merek.
Jika merek anda telah disetujui, maka akan tecantum dalam Pengumuman Merek.
Adapun waktu yang ditempuh hingga hasil Pemeriksaan Substantif selesai dalam praktek dapat mencapai lebih dari 24 bulan. Info detil klik flowchart Prosedur Pendaftaran Merek
* Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
Berdasaarkan ketentuan Undang-Undang no 20 tahun 2016 tentang Merek
Pasal 24
tags: Permohonan pendaftaran merek disetujui, Ditjen HKI, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403