PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Perlindungan Hak Cipta timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
Formulir:  .
Informasi:
.
.
.


PERLINDUNGAN HAK CIPTA
IPINDO®
layanan online
Konsultan HKI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Perlindungan Hak Cipta

Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta/pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

Perhatikan ketentuan Undang Undang no 28 tahun 2014 tentang hak cipta sbb.:

Pasal 31
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.

Pasal 69
(4) Kecuali terbukti sebaliknya, surat pencatatan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait.

tags: IPINDO intellectual property indonesia - layanan oline Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen KI.

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top