Desain Industri diterapkan pada barang yang memiliki kegunaan, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Desain Industri tidak dimaksudkan sebagai objek untuk kontemplasi estetika murni, seperti karya seni rupa.
Persyaratan bahwa suatu Desain Industri harus dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan, menunjukkan tujuan utamanya, yaitu, untuk membuat produk yang bermanfaat lebih menarik tanpa mengganggu kemampuan produk untuk melakukan fungsi yang dimaksud.
Undang-Undang RI No. 31 TAHUN 2000 Tentang Desain Industri
Pasal 1.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
klik link berikut untuk informasi tentang Pendaftaran Desain Industri
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403