Perbedaan Desain Industri Dan Hak Cipta.

Desain Industri diterapkan pada barang yang memiliki kegunaan, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Desain Industri tidak dimaksudkan sebagai objek untuk kontemplasi estetika murni, seperti karya seni rupa.
Persyaratan bahwa suatu Desain Industri harus dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan, menunjukkan tujuan utamanya, yaitu, untuk membuat produk yang bermanfaat lebih menarik tanpa mengganggu kemampuan produk untuk melakukan fungsi yang dimaksud.

 

    Hak Cipta     Desain Industri
Perbedaab Desain Industri dengan Hak Cipta

Undang-Undang RI No. 31 TAHUN 2000 Tentang Desain Industri

Pasal 1.

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

 


klik link berikut untuk informasi tentang Pendaftaran Desain Industri

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top