Perbaikan Sertifikat Merek, dilakukan secara online lebih mudah dan praktis di IPINDO.
Formulir: FORM PERBAIKAN SERTIFIKAT MEREK
.
Informasi:
Prosedur Pendaftaran Merek.
Pendaftaran Merek.
Merek.
Sertifikat Merek yang telah diterbitkan dapat diajukan perbaikan. Perbaikan hanya dapat dilakukan dalam hal:
Perbaikan dilakukan apabila terjadi kesalahan penulisan pada:
Perbaikan sertifikat merek diajukan berdasarkan permohonan, yang diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya secara tertulis.
Hasil perbaikan sertifikat merek dituangkan dalam bentuk surat keterangan perbaikan sertifikat merek yang ditandatangani oleh Menteri.
Surat keterangan perbaikan sertifikat merek disampaikan kepada Pemohon atau Kuasanya.
Klik disini untuk mengajukan Perbaikan Sertifikat Merek
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403