PERBAIKAN SERTIFIKAT MEREK

Perbaikan Sertifikat Merek, dilakukan secara online lebih mudah dan praktis di IPINDO.
Formulir:  FORM PERBAIKAN SERTIFIKAT MEREK.
Informasi:
.
.
.

 

PERBAIKAN SERTIFIKAT MEREK
IPINDO®
layanan online
Konsultan KI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia


PERBAIKAN SERTIFIKAT MEREK

Sertifikat Merek yang telah diterbitkan dapat diajukan perbaikan. Perbaikan hanya dapat dilakukan dalam hal:

  1. terdapat kesalahan pada saat mengajukan Permohonan; atau
  2. terdapat kesalahan pada saat penerbitan sertifikat.

Perbaikan dilakukan apabila terjadi kesalahan penulisan pada:

  1. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
  2. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan melalui Kuasa;
  3. Tanggal Penerimaan;
  4. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
  5. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin;
  6. nomor dan tanggal pendaftaran;
  7. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
  8. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.

Perbaikan sertifikat merek diajukan berdasarkan permohonan, yang diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya secara tertulis.
Hasil perbaikan sertifikat merek dituangkan dalam bentuk surat keterangan perbaikan sertifikat merek yang ditandatangani oleh Menteri.
Surat keterangan perbaikan sertifikat merek disampaikan kepada Pemohon atau Kuasanya.

 


Klik disini untuk mengajukan Perbaikan Sertifikat Merek

Contoh Surat Keterangan Perbaikan Sertifikat Merek

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top