Perbaikan dan Penarikan Kembali Permohonan Pendaftaran Merek, dilakukan secara online lebih mudah dan praktis di IPINDO.
Informasi:
Prosedur Pendaftaran Merek.
Pendaftaran Merek.
Merek.
Penarikan Kembali Permohonan Pendaftaran Merek
Selama belum diterbitkannya sertifikat Merek atau surat penolakan dari Menteri, Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya.
Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut.
tags: IPINDO intellectual property indonesia - layanan oline Konsultan KI Terdaftar pada Ditjen KI.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 08112011569 | WA official: 085174180669
Online Support
Klik tombol WA di bawah ini: