PENOLAKAN PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI

Penolakan Permohonan Desain Industri dapat diajukan "Keberatan" melalui Konsultan HKI Terdaftar.
Formulir:  .
Informasi:
.
.
.
.


PENOLAKAN PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
IPINDO®
layanan online
Konsultan HKI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Penolakan Permohonan Desain Industri

penolakan permohonan desain industriPenolakan Permohonan Desain Industri menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tenang Desain Industri.

Pasal 24

  1. Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Direktorat Jenderal memberitahukan keputusan penolakan Permohonan kepada Pemohon apabila Desain Industri tersebut masuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau memberitahukan anggapan ditarik kembali Permohonannya karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
  3. Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali tersebut.
  4. Dalam hal Pemohon tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat tetap.
  5. Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 28 ayat (2)

Terhadap Permohonan yang ditolak berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya kepada Direktorat Jenderal.

Pasal 2

  1. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
  2. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
  3. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
    1. tanggal penerimaan; atau
    2. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Pasal 4

Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

tags: penolakan permohonan desain industri, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI.

Jika anda menerima Surat Keputusan Penolakan Permohonan Desain Industri anda dapat mengajukan Keberatan dengan mengisi  Form Keberatan Atas Keputusan Penolakan.

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top