Ketentuan:
  1. Merek yang dimohonkan perpanjangan tidak mengalami perubahan baik nama pemilik dan atau alamat pemilik.
  2. Merek yang dimohonkan perpanjangan tidak dalam status sengketa.

 

step1perpanjangan merek

FORM PERPANJANGAN MEREK

Isi setiap form untuk 1 buah perpanjangan merek
(jika lebih dari 1 merek, isi pada form yang berbeda)

I. Perpanjangan Diajukan Oleh:

Korespondensi akan kami lakukan melalui contact person berikut (baik melalui email, surat, ataupun HP/SMS), pastikan penulisan email, noHP, dan alamat diisi dengan lengkap dan benar.

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

 

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

FAQ

Go to top