step1 2

FORM PENCATATAN PENGALIHAN HAK MEREK

Isi setiap form untuk  1 buah no. daftar/IDM, jika lebih dari 1, isi pada form yang berbeda.

Pencatatan Pengalihan Hak Merek Diajukan Oleh:

Invoice & Korespondensi akan kami lakukan melalui contact person berikut (baik melalui email, surat, ataupun HP/SMS), pastikan penulisan email, noHP, dan alamat diisi dengan lengkap dan benar.

klik disini untuk INFO BIAYA

I. Data Pemilik Merek

II. Data Merek

Jika dikuasakan kepada konsultan HKI IPINDO, maka pada Sertifikat Merek akan tercantum Nama Kuasa Konsultan HKI: Agus Suprijono.

III. Data Penerima Pengalihan Merek

III. Persyaratan

Untuk dokumen berbahasa Asing, harus sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah Indonesia.

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 08112011569  |  WA official: 085174180669

 

Konsultan HKI Terdaftar

Layanan Online
Konsultan KI Terdaftar
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

FAQ