Pengurusan Merek bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, akan mendapat harga yang khusus lebih rendah dibandingkan NON UMK yaitu menjadi Rp.1.400.000,- dengan tambahan persyaratan melampirkan Surat Keterangan UMK (Usaha Mikro & Usaha Kecil). Surat Keterangan UMK menerangkan bahwa nama yang bersangkutan adalah benar merupakan pelaku usaha UMK binaan Kota/Kabupaten setempat. Surat Keterangan UMK dapat dimintakan pada Dinas Koperasi dan UKM pada Kota/Kabupaten dimana pelaku usaha berdomisili.
klik untuk Contoh Surat Keterangan UMK
Kriteria Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Untuk melakukan pengurusan merek UMK silahkan isi Formulir: FORM PENDAFTARAN MEREK
.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403