Pengurusan Merek UMKM

Pengurusan Merek bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, akan mendapat harga yang khusus lebih rendah dibandingkan NON UMK yaitu menjadi Rp.1.400.000,- dengan tambahan persyaratan melampirkan Surat Keterangan UMK (Usaha Mikro & Usaha Kecil). Surat Keterangan UMK  menerangkan bahwa nama yang bersangkutan adalah benar merupakan pelaku usaha UMK binaan Kota/Kabupaten setempat. Surat Keterangan UMK dapat dimintakan pada Dinas Koperasi dan UKM pada Kota/Kabupaten dimana pelaku usaha berdomisili.

klik untuk Contoh Surat Keterangan UMK

Krriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
PP no 7 Tahun 2O2I
Pasal 35
  1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
  2. Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
  3. Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
    1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
    2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
    3. Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  4. Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selain kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan kriteria hasil penjualan tahunan.
  5. Kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
    1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
    2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan
    3. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  6. Dalam hal pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan usaha sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memenuhi kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
  7. Nilai nominal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian.

 

Untuk melakukan pengurusan merek UMK silahkan isi  Formulir:  .

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top