Pengajuan Keberatan disampaikan dengan: Surat Keberatan dengan mencantumkan alasannya.
Tahap Pertama: Publikasi A
Paten Biasa: 18 bulan dari filing date dan diumumkan selama 6 bulan. Paten Sederhana: 3 bulan dari filing date dan diumumkan selama 2 bulan. Pengumuman permohonan paten dilakukan sebelum pemeriksaan subtantif Paten yang mencakup:
Data bibliografi;
Nomor publikasi;
Tanggal publikasi.
Abstrak & gambar
Tahap Kedua: Publikasi B
Pengumuman permohonan Paten yang telah disetujui (granted) oleh Kantor Paten.
tags: pengumuman paten, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen KI.
Pengumuman paten menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Pasal 46
Menteri mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah 18 (delapan belas) bulan sejak:
Tanggal Penerimaan; atau
tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon disertai dengan alasan dan dikenai biaya.
Pasal 47
Pengumuman dilakukan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.
Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Menteri.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dilihat dan diakses oleh setiap Orang.
Pasal 48
Pengumuman berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan.
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
nama dan kewarganegaraan Inventor;
nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
judul Invensi;
Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat Permohonan yang pertama kali diajukan dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
abstrak Invensi;
klasifikasi Invensi;
gambar, dalam hal Permohonan dilampiri dengan gambar;
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403