Pengumuman Merek dapat diakses online pada website DJKI.
Informasi:
Persyaratan Pendaftaran Merek.
Prosedur Pendaftaran Merek.
Pendaftaran Merek.
Merek.
Terhitung sejak tanggal 25 November 2016 telah diundangkan Undang-Undang no 20 tahun 2016 tentang Merek, yang mana terdapat perbedaan tentang "Pengumuman Merek" dengan Undang-Undang no 15 tahun 2001 tentang Merek sbb.:
Pengumuman Permohonan Pendaftaran Merek dalam Berita Resmi Merek dilakukan selama 2 (dua) bulan yang diterbitkan secara berkala melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik.
Pengumuman merek dilakukan agar masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap permohonan merek itu apakah dilakukan dengan iktikad baik atau tidak, dan tidak sama atau serupa dengan merek terdaftar lebih dulu.
Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
Berdasarkan Ketentuan Peralihan Undang-Undang no 20 tahun 2016 tentang Merek
Pasal 104
Database Pengumuman Merek
tags: pengumuman merek, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen KI.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403