Perpanjangan merek Perorangan:
Perpanjangan merek Badan Hukum:
A. Isi kolom yang tersedia dengan benar.
B. Upload Label Merek (Logo) sesuai sertifikat merek.
C. Download Draft dengan mengklik tombol DOCX.
(Jika ukuran file label Merek besar maka download file lebih lama, disarankan ukuran panjang/lebar max 500 pixel)
D. Print dan diberi tanda-tangan diatas meterai lalu scan dan upload pada:
Form Upload Persyaratan Perpanjangan Merek.
1. Perorangan:
2. Badan Hukum:
* untuk WNA KTP digantikan KITAS/KITAP
3. Label Merek (Logo):
Ketentuan Label:
4. Nomor Pendaftaran:
Nomor Pendaftaran Merek tertera pada lembar sertifikat merek, tuliskan nomor tersebut dengan lengkap dan benar.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 08112011569 | WA official: 085174180669
Online Support
Klik tombol WA di bawah ini: