Perpanjangan merek Perorangan:

  1. klik Draft Surat Kuasa Perorangan
  2. klik Draft Surat Pernyataan Perorangan

Perpanjangan merek Badan Hukum:

  1. klik Draft Surat Kuasa Badan Hukum
  2. klik Draft Surat Pernyataan Badan Hukum

Petunjuk Pengisian Surat Kuasa & Pernyataan Permohonan Perpanjangan Merek

A. Isi kolom yang tersedia dengan benar.
B. Upload Label Merek (Logo) sesuai sertifikat merek.
C. Download Draft dengan mengklik tombol DOCX.
    (Jika ukuran file label Merek besar maka download file lebih lama, disarankan ukuran panjang/lebar max 500 pixel)
D. Print dan diberi tanda-tangan diatas meterai lalu scan dan upload pada:
    Form Upload Persyaratan Perpanjangan Merek.


1. Perorangan:

  1. Nama lengkap sesuai KTP*.
  2. Alamat lengkap sesuai KTP*.

2. Badan Hukum:

  1. Nama Badan Hukum sesuai Akta Pendirian.
  2. Alamat Badan Hukum sesuai Domisili Badan Hukum.
  3. Nama Direktur Utama/Direktur/Ketua yang  tercantum dalam akta pendirian.
  4. Alamat Direktur Utama/Direktur/Ketua sesuai KTP*.
  5. Jabatan sesuai Akta Pendirian.

* untuk WNA KTP digantikan KITAS/KITAP

3. Label Merek (Logo):

    Ketentuan Label:

  1. Label Merek/Logo harus sama dengan yang tercantum pada sertifikat merek.
  2. File format JPG.
  3. Gunakan Resolusi 150 s/d 300 DPI.
  4. Ukuran Maksimal Panjang 9 cm (max 1000 pixel)  dan Lebar 9 cm (max 1000 pixel).

4. Nomor Pendaftaran:

    Nomor Pendaftaran Merek tertera pada lembar sertifikat merek, tuliskan nomor tersebut dengan lengkap dan benar.

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top