Pengecekan merek adalah proses untuk mengetahui apakah merek anda telah didaftarkan oleh pihak lain atau tidak.
Apabila anda akan melakukan pendaftaran merek (pra pendaftaran), maka Pengecekan Merek dengan mencari apakah ada merek yang sama ataupun mirip yang telah terdaftar terlebih dahulu oleh pihak lain, adalah tidak cukup. Pengecekan Merek harus dilakukan secara Komprehensif, kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan Undang-Undang Merek.
Penelusuran Merek
Pengecekan merek yang baik dilakukan dengan melakukan Penelusuran Merek pada database merek yang dipublikasi oleh lembaga resmi, terhadap dua unsur merek sbb.:
1. Unsur Kata
Pengecekan merek tidak semata-mata pada merek yang sama (persamaan keseluruhan) tapi juga yang mirip secara fonetik/bunyi ucapan (persamaan pada pokoknya).
contoh:
Merek: KANOSE
Penelusuran dilakukan untuk merek:
a. yang sama dengan KANOSE.
b. yang mirip dengan KANOSE:
-blabla KANOSE ; KANOSE blabla ; blabla KANOSE blabla.
- CANOSE ; KHANOSE ; CHANOSE ; KAENOSE ; KEANOSE ; KAANOSE ; HKANOSE ; KANNOSE ; KAMOSE ; KANNOSE ; KHANNOSE ; KANOSI ; KANOSY ; KANOZE ; KANOSHE ; dst.
2. Unsur Logo/Gambar/Lukisan
Pengecekan merek juga dilakukan terhadap kemiripan secara visual.
3. Konseptual
Pengecekan terhadap persamaan yang didasarkan karena ada kesamaan filosofi dan makna yang terkandung dalam merek tersebut sehingga dapat menimbulkan kesan adanya persamaan.
contoh:
Merek lukisan/gambar "harimau" ada persamaan dengan merek kata/tulisan "Harimau"
Merek kata "Love" ada persamaan dengan Merek kata "Cinta"
Merek kata kata "Lapak Rame" ada persamaan dengan Merek kata-kata "Pasar Rame"
Dst
Analisa Merek
Tahapan selanjutnya yang jauh lebih penting adalah melakukan Analisa Merek, apakah merek anda sudah sesuai ketentuan Undang-Undang no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:
https://www.ipindo.com/merek-yang-tidak-dapat-didaftar-dan-yang-ditolak
Jawab pertanyaan berikut ini
Apakah merek tersebut:
Jika salah satu saja dari pertanyaan di atas mendapat jawaban “YA”, maka permohonan merek anda berpeluang akan ditolak.
IPINDO membantu anda melakukan pengecekan merek secara komprehensif dengan ditangani Konsultan KI (Kekayaan Intelektual) terdaftar dan berpengalaman puluhan tahun.
Lakukan pengecekan merek melalui Analisa Penelusuran Merek.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403