Pengecekan Merek

Pengecekan merek adalah proses untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan oleh pihak lain atau tidak.
Apabila anda akan melakukan pendaftaran merek (pra pendaftaran), maka Pengecekan Merek dengan mencari apakah ada merek yang sama yang telah terdaftar terlebih dahulu adalah tidak cukup. Pengecekan Merek harus dilakukan secara Komprehensif, kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan Undang-Undang Merek.

Pengecekan merek tidak semata-mata pada merek yang sama (persamaan keseluruhan) tapi juga yang mirip secara fonetik/bunyi ucapan (persamaan pada pokoknya).
Singkatnya tahapan pengecekan merek adalah:

1. Penelusuran Merek pada merek yang sama atau mirip.
contoh:
Merek: KANOSE
Penelusuran dilakukan untuk merek:

  1. yang sama dengan KANOSE.
  2. yang mirip dengan KANOSE:
    -blabla KANOSE ; KANOSE blabla ; blabla KANOSE blabla.
    - CANOSE ; KHANOSE ; CHANOSE ; KAENOSE ; KEANOSE ; KAANOSE ; HKANOSE ; KANNOSE ; KAMOSE ; KANNOSE ; KHANNOSE ; KANOSI ; KANOSY ; KANOZE ; KANOSHE ; dst.

2. Hasil Penelusuran Merek diatas kemudian dilakukan analisis sesuai ketentuan Undang-Undang no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu:

https://www.ipindo.com/merek-yang-tidak-dapat-didaftar-dan-yang-ditolak

 

IPINDO membantu anda melakukan pengecekan merek secara komprehensif dengan melakukan Analisa Penelusuran Merek.

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top