Pengecekan Merek

Pengecekan merek adalah proses untuk mengetahui apakah merek anda telah didaftarkan oleh pihak lain atau tidak.

Apabila anda akan melakukan pendaftaran merek (pra pendaftaran), maka Pengecekan Merek dengan mencari apakah ada merek yang sama ataupun mirip yang telah terdaftar terlebih dahulu oleh pihak lain, adalah tidak cukup. Pengecekan Merek harus dilakukan secara Komprehensif, kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan Undang-Undang Merek.

 

Penelusuran Merek

Pengecekan merek yang baik dilakukan dengan melakukan Penelusuran Merek pada database merek yang dipublikasi oleh lembaga resmi, terhadap dua unsur merek sbb.:

1. Unsur Kata
Pengecekan merek tidak semata-mata pada merek yang sama (persamaan keseluruhan) tapi juga yang mirip secara fonetik/bunyi ucapan (persamaan pada pokoknya).

contoh:
Merek: KANOSE
Penelusuran dilakukan untuk merek:
a. yang sama dengan KANOSE.
b. yang mirip dengan KANOSE:
-blabla KANOSE ; KANOSE blabla ; blabla KANOSE blabla.
- CANOSE ; KHANOSE ; CHANOSE ; KAENOSE ; KEANOSE ; KAANOSE ; HKANOSE ; KANNOSE ; KAMOSE ; KANNOSE ; KHANNOSE ; KANOSI ; KANOSY ; KANOZE ; KANOSHE ; dst.

2. Unsur Logo/Gambar/Lukisan
Pengecekan merek juga dilakukan terhadap kemiripan secara visual.

3. Konseptual
Pengecekan terhadap persamaan yang didasarkan karena ada kesamaan filosofi dan makna yang terkandung dalam merek tersebut sehingga dapat menimbulkan kesan adanya persamaan.
contoh:
Merek lukisan/gambar "harimau" ada persamaan dengan merek kata/tulisan "Harimau"
Merek kata "Love" ada persamaan dengan Merek kata "Cinta"
Merek kata kata "Lapak Rame" ada persamaan dengan Merek kata-kata "Pasar Rame"
Dst

Analisa Merek

Tahapan selanjutnya yang jauh lebih penting adalah melakukan Analisa Merek, apakah merek anda sudah sesuai ketentuan Undang-Undang no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:
https://www.ipindo.com/merek-yang-tidak-dapat-didaftar-dan-yang-ditolak

Jawab pertanyaan berikut ini
Apakah merek tersebut:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum ?
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya ?
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis ?
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi ?
  5. tidak memiliki daya pembeda ?
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum ?
  7. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis ?
    2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis ?
    3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu ?
    4. Indikasi Geografis terdaftar ?
  8. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak?
  9. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang ?
  10. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang ?
  11. diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik ?

Jika salah satu saja dari pertanyaan di atas mendapat jawaban “YA”, maka permohonan merek anda berpeluang akan ditolak. 

IPINDO membantu anda melakukan pengecekan merek secara komprehensif dengan ditangani Konsultan KI (Kekayaan Intelektual) terdaftar dan berpengalaman puluhan tahun.
Lakukan pengecekan merek melalui Analisa Penelusuran Merek.

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top