Pengecekan merek adalah proses untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan oleh pihak lain atau tidak.
Apabila anda akan melakukan pendaftaran merek (pra pendaftaran), maka Pengecekan Merek dengan mencari apakah ada merek yang sama yang telah terdaftar terlebih dahulu adalah tidak cukup. Pengecekan Merek harus dilakukan secara Komprehensif, kemudian dilakukan analisa sesuai ketentuan Undang-Undang Merek.
Pengecekan merek tidak semata-mata pada merek yang sama (persamaan keseluruhan) tapi juga yang mirip secara fonetik/bunyi ucapan (persamaan pada pokoknya).
Singkatnya tahapan pengecekan merek adalah:
1. Penelusuran Merek pada merek yang sama atau mirip.
contoh:
Merek: KANOSE
Penelusuran dilakukan untuk merek:
2. Hasil Penelusuran Merek diatas kemudian dilakukan analisis sesuai ketentuan Undang-Undang no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu:
https://www.ipindo.com/merek-yang-tidak-dapat-didaftar-dan-yang-ditolak
IPINDO membantu anda melakukan pengecekan merek secara komprehensif dengan melakukan Analisa Penelusuran Merek.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403