PENGALIHAN HAK DESAIN INDUSTRI

Pengalihan Hak Desain Industri dapat dilakukan online, melalui Konsultan HKI terdaftar.
Formulir:
Form Pengalihan Hak Desain Industri.
informasi:
.
.


PENGALIHAN HAK DESAIN INDUSTRI
IPINDO®
layanan online
Konsultan HKI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Pengalihan Hak Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tenang Desain Industri.

Pasal 31

  1. Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan:
    a. pewarisan;
    b. hibah;
    c. wasiat;
    d. perjanjian tertulis; atau
    e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
  3. Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
  4. Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
  5. Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

Pasal 32

Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.


tags: IPINDO intellectual property indonesia - layanan oline Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI.

Apabila anda akan melakukan pengalihan hak Desain Industri silahkan isi Form Pengalihan Hak Desain Industri.

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top