PENDAFTARAN MEREK ASING IPINDO® layanan online Konsultan HKI Terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementeri Hukum & HAM Republik Indonesia
Pendaftaran Merek Asing Di Indonesia.
Menurut ketentuan Undang-Undang no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Permohonan pendaftaran merek yang salah seorang Pemohonnya atau lebih warga negara asing dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri wajib diajukan melalui Kuasa. (pasal 5 ayat (3)).
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (pasal 1, nomor 13).
Persyaratan: (sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek):
Label Merek. (Yang dimaksud dengan “label Merek” adalah contoh Merek atau etiket yang dilampirkan dalam Permohonan pendaftaran Merek).
Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (Statement Of Mark Owner).
Surat Kuasa (Power Of Attorney).
Bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization).
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali menimbulkan Hak Prioritas tersebut. Bukti tersebut wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud diatas tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas, Permohonan tersebut tetap diproses tetapi tanpa menggunakan Hak Prioritas.
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403