Pendaftaran Merek terjamin, mudah, dan terpercaya.
Formulir: FORM PENDAFTARAN MEREK
.
Informasi:
Persyaratan Pendaftaran Merek.
Prosedur Pendaftaran Merek.
Pendaftaran merek dapat dilakukan dengan tiga alternatif yaitu:
1. langsung datang ke Ditjen HKI.
2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I di seluruh Indonesia.
3. Melalui Konsultan HKI terdaftar.
IPINDO sebagai Layanan Online Konsultan Hak Kekayaan Intelektual terdaftar dengan nomor 552 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia No.: M.HH-40.HI.07.01 2011.
Jasa pendaftaran merek di ipindo dilaksanakan secara online agar dapat dijangkau dari seluruh Indonesia dengan mudah dan cepat.
Lakukan pendaftaran merek secara online dengan klik disini untuk Form Pendaftaran merek
Persyaratan Pendaftaran Merek.
Pendaftaran merek di IPINDO cukup melengkapi persyaratan pendaftaran merek sbb.:
1. Label merek;
2. Akta perseroan/badan hukum/badan usaha apabila pemohon adalah Badan Hukum Indonesia (tidak perlu dilegalisir);
3. KTP/KTP Direktur;
4. Surat Pernyataan bahwa merek yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya dan bermaterai cukup (draft dipersiapkan IPINDO);
5. Surat Kuasa Khusus apabila Permohonan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa terdaftar sebagai konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan menyebutkan merek dan kelas merek yang akan diajukan diatas materai cukup (draft dipersiapkan IPINDO).
keywords: pendaftaran merek, daftar merek, mendaftarkan merek
Merek dagang dan Merek Jasa.
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Klik disini untuk melakukukan pengurusan Permohonan Pendaftaran Merek dagang atau merek jasa di ipindo.
Kesalahan Yang Harus Dihindari Ketika Mendaftarkan Merek Dagang Atau Merek Jasa Anda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek bahwa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Pendaftaran Paten, Permohonan Pendaftaran Merek, Permohonan Pendaftaran Desain Industri serta bidang bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Pendaftaran merek baik pendaftaran merek dagang ataupun pendaftaran merek jasa dapat dilakukan sendiri atau melalui kuasanya. Menurut ketentuan Undang-Undang Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, bukan pihak lainnya. Apabila anda mendaftarkan merek baik merek dagang maupun merek jasa pada pihak lain (broker) selain konsultan HKI maka pihak tersebut tidak dapat mewakili anda sebagai kuasa, sehingga segala macam urusan menyangkut segala persyaratan pendaftaran merek dan prosedur pendaftaran merek lainnya tetap harus dilakukakan oleh anda sendiri, sebagai contoh jika Dirjen HKI memberikan surat kekurangan terhadap persyaratan permohonan pendaftaran merek, memberikan usulan penolakan permohonan pendaftaran merek, memberikan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Pendaftaran merek, Surat Pemberitahuan adanya oposisi/keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek, hingga pengambilan sertifikat merek dan urusan lainnya.
Jika anda mendaftarkan merek melalui konsultan HKI, segala macam surat menyurat dari Dirjen HKI akan ditangani oleh Konsultan HKI secara benar, terutama dalam menindak lanjuti terhadap segala kemungkinan yang terjadi selama proses permohonan pendaftaran merek. Sebagai contoh terdapat Usulan penolakan terhadap permohonan merek anda, maka konsultan HKI dapat memberikan surat Keberatan terhadap penolakan permohonan pendaftaran merek tersebut dengan memberikan alasan yang sesuai ketentuan Undang-Undang. Konsultan HKI pun dapat mengajukan Sanggahan terhadapa adanya oposisi pendaftaran merek, mengajukan banding manakala Keputusan Penolakan Pendaftaran Merek diberikan, Mengajukan oposisi apabila ada merek lain baik merek dagang atau merek jasa yang disetujui pendaftarannya namun sama atau memiliki persamaan pada pokoknya (mirip) dengan merek dagang atau merek jasa anda, hingga ke pengalihan hak merek kepada pihak lain, dan jika anda akan melisensikan merek maka Konsultan HKI dapat melakukan pencatatan pernjanjian lisensi merek pada Dirjen HKI.
Merek adalah aset bisnis anda yang paling berharga, untuk itu lindungilah dengan cara yang tepat, lakukanlah pengurusan permohonan pendaftaran merek anda melalui Konsultan HKI dikarenakan mereka adalah satu-satunya Kuasa yang ditentukan Undang-Undang, dan merekalah yang secara khusus mendapatkan pendidikan dan ketrampilan perihal Hak Kekayaan Intektual, serta telah resmi dilantik dengan SK Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia.Daftarkan merek anda disini pada Layanan Online Konsultan HKI IPINDO.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
www.ipindo.com call/WA:081572345669 - call:081222203669
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status (client IPINDO)
senin-jumat: 9:30-15:30
Ibu Melati
WA only: 081910003869