PENDAFTARAN HAK CIPTA ONLINE

Pendaftaran Hak Cipta terjamin, mudah, dan terpercaya.
Formulir:  .
Informasi:
.
.


PENDAFTARAN HAK CIPTA
IPINDO®
layanan online
Konsultan HKI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Pendaftaran Hak Cipta

 

pendaftaran hak ciptaPendaftaran Hak Cipta dapat dilakukan secara online melalui ipindo.com. adapun Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta sebagai berikut:
  1. Surat kuasa khusus (draft akan disiapkan oleh ipindo).
  2. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum.
  3. Foto kopi kartu tanda penduduk.
  4. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan, pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut. (draft akan disiapkan oleh ipindo).
  5. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
  Jenis Ciptaan Berkas Contoh Ciptaan Format
a. Buku karya tulis lengkap (sampul depan dan belakang, daftar isi, isi karya tulis dan penutup) pdf
b. Program Komputer Manual penggunaan program dan source code pdf
c. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu Suara/Video/E-book mp3/mp4/pdf
d. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan Buku Panduan pdf
e. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks Suara/Partitur not balok atau not angka mp3/pdf
f. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim Video/Pola lantai/Screenshoot mp4/pdf
g. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan Foto/gambar jpg/pdf
h. Arsitektur Foto/gambar jpg/pdf
i. Peta Foto/Gambar jpg/pdf
j. Seni batik/seni motif Foto/Gambar jpg/pdf
k. Fotografi Foto/Gambar jpg/pdf
l. Sinematografi Video/Screenshoot (min. 10 frame) mp4/pdf
m. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,  dan karya lain dari hasil pengalih wujudan karya tulis lengkap (sampul depan dan belakang, daftar isi, isi karya tulis dan penutup) pdf
n. Database File Database pdf
o. Rekaman Suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh Produser rekaman Audio mp3
p. Karya Siaran yang dihasilkan oleh Lembaga Penyiaran Video/Screenshoot (min. 10 frame) mp4/pdf
 
Keterangan
  1. Pasal 65: Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.
  2. Kapasitas unggah kurang dari 20 MB
tags: pendaftaran hak cipta, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen HKI.


Klik disini untuk melakukan Form Pendaftaran Hak Cipta

 

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top