Pencatatan Hak Cipta Secara Online pada DJKI.
Informasi:
Hak Cipta.
Pendaftaran Hak Cipta.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta.
Berdasarkan Surat Resmi dari:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Nomor: HKI.6-UM.01.01-012
Tanggal: 16 Januari 2018
Perihal: Pencatatan Hak Cipta Secara Online
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk permohonan Pencatatan Hak Cipta agar dapat diproses lebih baik, cepat dan tepat waktu mendukung terwujudnya Pelayanan Prima Kekayaan Intelektual kepada pemohon/masyarakat, maka:
FORM PENDAFTARAN HAK CIPTA.
Dalam sertifikat tersebut terdapat validasi keabsahan sertifikat berupa QR Code yang berupa segi empat yang terdiri dari kumpulan segi empat dengan ukuran dan distribusi yang berbeda seperti contoh berikut.
Cara melihat validasi sertifikat hak cipta adalah dengan memindai (men-scan) menggunakan Smartphone/tablet anda kemudian akan diteruskan/muncul link halaman validasi sertifikat hak cipta.
Tentunya dalam Smartphone/tablet anda harus sudah terdapat aplikasi QR Code Scanner/Reader, jika belum anda dapat mengunduh secara gratis/berbayar. Terdapat banyak aplikasi QR Code Scanner/Reader, anda dapat mencari pada google Play Store, salah satu aplikasi dapat anda unduh secara gratis pada https://www.scan.me/download
tags: IPINDO intellectual property indonesia - layanan oline Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen KI.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403