Pemeriksaan Substantif Merek oleh Dirjen HKI.
Formulir: FORM PENDAFTARAN MEREK
.
Informasi:
Merek.
Pendaftaran Merek.
Persyaratan Pendaftaran Merek.
Prosedur Pendaftaran Merek.
Berdasarkan Undang Undang no 20 tahun 2016 tentang merek.
Pemeriksaan Substantif Merek
Pasal 23
Berdasarkan Undang Undang no 15 tahun 2001 tentang Merek.
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan, Dirjen HKI melakukan pemeriksaan Substantif terhadap permohonan.
Pemeriksaan substantif diselesaikan dalam waktu paling lama 9 (Sembilan) bulan.
Dalam proses pemeriksaan substantif, pemeriksa melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 sebagai acuan hukumnya.
Pemeriksa setelah menyelesaikan tugas pemeriksaan harus melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktur Merek berupa laporan pemeriksaan (examination report) yang memuat usulan untuk ditolak atau didaftar. Selanjutnya Direktur akan memberikan keputusan untuk ditolak atau didaftar.
Hasil Putusan usulan untuk ditolak diberitahukan kepada pemohon atau kuasa secara tertulis dan kepada pemohon atau kuasa diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan usulan penolakan. Jika tidak, Dirjen HKI menetapkan keputusan tentang penolakan Permohonan tersebut.
Apabila dalam waktu 30 hari yang telah ditentukan pemohon atau kuasanya memberikan tanggapan, maka Pemeriksa ahli akan melakukan penilaian tanggap tersebut. Pemeriksa ahli akan memberikan keputusan untuk menerima atau menolak tanggap. Apabila tanggapan tersebut diterima, hasil penilaian tanggapan dilaporkan kepada Direktur Jenderal/Direktur Merek untuk mendapat persetujuan dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Apabila tanggapan tersebut tidak diterima, hasil penilaian tanggapan dilaporkan kepada Direktur Jenderal/Direktur Merek, maka direktorat Merek menetapkan putusan tolak. Keputusan penolakan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan.
Dalam hal Permohonan ditolak, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Ditjen HKI tidak dapat ditarik kembali.
Daftarkan merek anda melalui IPINDO, kami akan menangani keseluruhan proses pendaftaran merek dari mulai persiapan hingga sertifikasi, anda cukup mengisi FORM PENDAFTARAN MEREK
.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403