Pemeriksaan Persyaratan Pendaftaran Merek, IPINDO memastikan kelengkapanya.
Formulir: FORM PENDAFTARAN MEREK.
Informasi:
Merek.
Pendaftaran Merek.
Persyaratan Pendaftaran Merek.
Prosedur Pendaftaran Merek.
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek berdasarkan ketentuan Undang-Undang no 20 tahun 2016 tentang Merek diatur dalam pasal pada bagian bawah halaman ini.
IPINDO membantu anda menyiapkan seluruh Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek, sehingga untuk melakukan Permohonan Pendaftaran Merek sangat mudah, anda hanya mengisi form Form Pendaftaran Merek
Undang-Undang no 20 tahun 2016
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek
Pasal 11
Pasal 12
Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
tags: Pemeriksaan Persyaratan Pendaftaran Merek, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen HKI.
Untuk melakukan pendaftaran merek, seluruh persyaratan akan dipersiapkan IPINDO, silahkan isi FORM PENDAFTARAN MEREK.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 08112011569 | WA official: 085174180669
Online Support
Klik tombol WA di bawah ini: