PEMERIKSAAN KEMBALI IPINDO® layanan online Konsultan HKI Terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementeri Hukum & HAM Republik Indonesia
Pemeriksaan Kembali
Berlaku untuk merek yang dilakukan permohonan pendaftaran sebelum tanggal 25 November 2016 yang diatur oleh Pasal 26 Undang – Undang No. 15 Tahun 2001.
Dalam hal terdapat keberatan dan/ atau sanggahan, Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan / atau sanggahan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan kembali terhadap permohonan yang telah selesai diumumkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21
Pemeriksaan kembali terhadap permohonan sebagai dimaksud pada ayat 1 diselesaikan dalam jangka waktu 2(dua) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keberatan mengenai hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
Dalam hal pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan dapat di terima, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak; dan dalam hal ini demikian itu, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan banding.
Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil Pemeriksaan bahwa keberatan tidak dapat diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan dinyatakan dapat disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.
tags: pemeriksaan kembali permohonan pendaftaran merek, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen HKI.
Online Support
Klik tombol WA di bawah ini: