BAB XI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS

Bagian Kesatu

Pembinaan

Pasal 70

  1. Pembinaan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
    (Yang dimaksud dengan “pemerintah pusat” adalah kementerian dan/atau lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang hukum, pemerintahan dalam negeri, hubungan luar negeri, pertanian, lingkungan hidup, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, pariwisata, riset dan teknologi, kelautan, dan bidang lain yang terkait.)
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. persiapan untuk pemenuhan persyaratan Permohonan Indikasi Geografis;
    2. Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis;
    3. pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis;
    4. sosialisasi dan pemahaman atas pelindungan Indikasi Geografis;
    5. pemetaan dan inventarisasi potensi produk Indikasi Geografis;
    6. pelatihan dan pendampingan;
    7. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan;
    8. pelindungan hukum; dan
    9. fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaran barang dan/atau produk Indikasi Geografis.

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 71

  1. Pengawasan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh masyarakat.
  3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk:
    1. menjamin tetap adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis; dan
    2. mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah.
  4. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemegang hak Indikasi Geografis dan/atau Menteri.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

 


informasi Pendaftaran Merek 

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top