PEMBERITAHUAN USULAN PENOLAKAN MEREK

Anda mendapat surat pemberitahuan usulan penolakan merek, ajukan tanggapan dengan tepat dan benar.
Formulir:  .
Informasi:
.
.


PEMBERITAHUAN USULAN PENOLAKAN MEREK
IPINDO®
layanan online
Konsultan KI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Pemberitahuan Usulan Penolakan Merek

pemberitahuan usulan penolakan merekPemberitahuan usulan penolakan merek diberikan jika permohonan pendaftaran merek anda masuk kedalam kriteria merek yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak. (UU no 20 th 2016 tentang Merek & Indikasi Geografis, pasal 20 & 21).

 

untuk permohonan merek yang diajukan sebelum tanggal 25 November 2016, mengikuti kententuan Undang-Undang no 15 tahun 2001 berikut:

Pasal 4

Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

Pasal 5

Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:

  1. bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. tidak memiliki daya pembeda;
  3. telah menjadi milik umum; atau
  4. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Pasal 6

  1. Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
    1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
    1. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
    3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

 

Jika anda mendapatkan surat Pemberitahuan Usulan Penolakan Merek dari Dirjen HKI, maka segera diberikan tanggapan dengan benar, isi Form Tanggapan Usul Tolak Merek.


tags: pemberitahuan usulan penolakan merek, IPINDO intellectual property indoensia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen KI.

 

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top