PEMBERITAHUAN PENOLAKAN TETAP

Pemberitahuan Penolakan Tetap diberikan jika Usulan Penolakan Merek tidak diberikan tanggapan atau tanggapan tidak dikabulkan. Anda dapat mengajukan Banding.
Formulir:  .
Informasi:
.
.
.


PEMBERITAHUAN PENOLAKAN TETAP
IPINDO®
layanan online
Konsultan KI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Pemberitahuan Penolakan Tetap

pemberitahuan penolakan merek

Dalam pemeriksaan substantif merek, apabila permohonan pendaftaran merek ditolak maka akan diterbitkan surat Pemberitahuan Usulan Penolakan. Terhadap Usulan Penolakan tersebut pemohon/kuasanya dapat menyampaikan tanggapan. Apabila Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, selanjutnya sertifikat diterbitkan.
Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan tanggapan atau dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan dan Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat diterima, maka permohonan pendaftaran merek ditolak dan akan dikirimkan surat Pemberitahuan Penolakan Tetap.
Terhadap penolakan tetap ini dapat dilakukan Banding.

 


tags: pemberitahuan penolakan merek, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI.

Jika anda menerima surat Pemberitahuan Penolakan Tetap Merek anda dapat mengajuka banding merek dengan mengisi   Form Permohonan Banding Merek.

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top