Pemberitahuan Pembayaran Dan Pengambilan Sertifikat Merek, pengambilan sertifikat online lebih mudah dan praktis di IPINDO.
Formulir: FORM PENGAMBILAN SERTIFIKAT MEREK
.
Informasi:
Prosedur Pendaftaran Merek.
Pendaftaran Merek.
Merek.
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021)47905613 Faksimili: (021)57905613
Nomor: HKI.1.HI.06.07.416309
Lampiran:
Hal: pemberitahuan pembayaran dan pengambilan sertifikat merek
Yth. NAMA ANDA
Alamat anda
Dengan ini diberitahukan bahwa permohonan pendaftaran merek:
Nomor Permohonan: J002011047427
No Pendaftaran: IDM000416309
Nama Pemohon: Nama Anda
telah selesai diproses dan didaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intektual. Dengan ini, saudara dimohon melakukan pembayaran biaya penerbitan sertifikat merek. Bukti pembayaran tersebut harus divalidasi oleh petugas loket pengambilan sertifikat.
Pengambilan sertifikat dapat dilakukan paling cepat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah validasi pembayaran penerbitan Sertifikat Merek dengan melampirkan:
1. Asli pemberitahuan ini, serta fotocopy KTP atau SIM;
2. Bukti Pembayaran Bank Rakyat Indonesia (BRI), per nomor sertifikat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembayaran biaya penerbitan sertifikat ats nama: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intektual, dengan nomor rekening 1624-01-000004-30-8, BRI Cabang Jakarata Warung Buncit.
3. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP jika permohonan diwakilkan.
Jika dalam waktu 3(tiga) bulan sejak validasi pembayaran sertifikat tidak diambil, maka kehilangan/kerusakan sertifikat tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intektual.
Atas perhatian Saudara, kami sampaikan terimakasih.
Sekretaris,
Catatan:
Validasi bukti pembayaran dan pengambilan sertifikat pada:
Bagian Tata Usana dan Humas.
Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intektual
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 8-9 Lt. I, Jakarta Selatan 12190
tags: pemberitahuan pembayaran dan pengambilan sertifikat merek, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI.
Pengambilan Sertifikat Merek memerlukan anda untuk datang ke Dirjen HKI dua kali, pertama untuk validasi pembayaran, setelah minimal 7 hari kemudian anda kembali untuk pengambilan sertifikat.
Jika anda menerima surat pemberitahuan pembayaran dan pengambilan sertifikat merek, anda tidak perlu repot dan menghabiskan waktu, lakukan saja di IPINDO secara online dengan mengisi FORM PENGAMBILAN SERTIFIKAT MEREK
.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403