Meskipun dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia tidak terdapat terminologi ”Patent Pending”, namun dalam praktek sering kita jumpai penggunaan terminologi “Patent Pending” tersebut. Penulisan “Patent Pending” biasanya ditemukan dalam kemasan, brosur, iklan, dan publikasi lainnya, dengan contoh format penulisan adalah Patent Pending no PID2018XXXXX.
Apa maksud penulisan Patent Pending?
Penulisan “Patent Pending” dimaksudkan untuk memberi informasi bahwa Paten yang bersangkutan telah dilakukan permohonan pendaftaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) namun belum terdaftar. (meskipun pemiliknya belum mendapat hak monopoli atas invensi tersebut karena permohonan belum dikabulkan dan terdaftar/bersertifikat).
Jika setelah Paten dilakukan permohonan (Patent Pending) kemudian terdapat pihak lain yang menggunakan teknologi/invensi sebagaimana terdapat pada “Patent Pending” tersebut, maka apabila “Patent Pending” tersebut dikemudian hari dikabulkan DJKI dan terdaftar/bersertifikat, maka pemilik paten dapat mengajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana terhitung sejak Tanggal Penerimaan (berlaku surut), sebagaimana ketentuan Undang Undang no 13 tahun 2016 tentang Paten sbb:
Pasal 60
Pelindungan Paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat Paten yang berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.
Pasal 1 no (6)
Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
Sehingga penulisan "Patent Pending" itu bisa menjadi "early warning" bagi pihak lain (terutama kompetitor) untuk tidak sembarangan mengkopi atau meniru teknologi/invensinya, karena jika permohonan paten tersebut dikabulkan, perlindungannya dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan, bukan sejak tanggal pemberian paten. Dengan demikian, pelanggaran yang terjadi saat paten tersebut masih dalam proses bisa ditindak setelah patennya diberikan/terdaftar.
Manfaat lain penulisan Patent Pending.
Dari sisi marketing, pencantuman “Patent Pending” bisa menarik konsumen untuk memilih produk tersebut. Konsumen yang membaca tulisan tersebut akan berpikir bahwa ada teknologi tertentu yang membuat produk tersebut lebih unggul dari produk lain yang sejenis namun tidak ada indikasi memiliki paten. Pada akhirnya, pencantuman “Patent Pending” bisa mendongkrak nilai jual dan menambah nilai tambah dari produk tersebut.
Dari aspek bisnis lainya, pencantuman “Patent Pending” akan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi dari investor, relasi bisnis, distributor, bahwa produk tersebut memang diproduksi oleh pihak yang menguasai dan menemukan teknologi dibidangnya.
Untuk itu Jika memang memiliki permohonan paten, jangan ragu untuk mencantumkannya di dalam produk atau jasa yang Anda tawarkan. Hal itu bisa menambah nilai jual dan memberikan earlywarning kepada pesaing agar berhati-hati.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403