PATEN IPINDO® layanan online Konsultan HKI Terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementeri Hukum & HAM Republik Indonesia
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pelindungan Paten meliputi :
1. Paten
2 Paten sederhana
a. spesifik dibidang teknologi b. baru c. inventif d. dapat diterapkan dalam industri e. jangka waktu perlindungan : 20 Tahun. f. Sistem perlindungan : Konstitutif.
a. spesifik dibidang teknologi b. baru c. dapat diterapkan dalam industri d. jangka waktu perlindungan : 10 Tahun. e. Sistem perlindungan : Konstitutif.
tags: IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen KI.
Paten sebagaimana dimaksud diatas diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Paten sederhana sebagaimana dimaksud diatas diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Pasal 4
Invensi tidak mencakup:
kreasi estetika;
skema;
aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
yang melibatkan kegiatan mental;
permainan; dan (penjelasan: Yang dimaksud dengan "permainan" adalah aturan atau kaedah terkait kegiatan atau aktivitas manusia secara fisik untuk bermain.)
bisnis. (penjelasan: Yang dimaksud dengan "bisnis" adalah metode bisnis yang tidak memiliki karakter dan efek teknik.)
aturan dan metode yang hanya berisi program komputer; (penjelasan: Yang dimaksud dengan "aturan dan metode yang hanya berisi program komputer" adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan namun apabila program komputer tersebut mempunyai karakter (instruksi-instruksi) yang memiliki efek teknis dan fungsi untuk menghasilkan penyelesaian masalah baik yang berwujud (tangible) maupun yang tak berwujud (intangible) merupakan Invensi yang dapat diberi paten. Contoh Invensi yang dapat diberi paten: 1. Algoritma adalah metode efektif diekspresikan sebagai rangkaian terbatas dari instruksi-instruksi yang telah didefinisikan dengan baik untuk menghitung sebuah fungsi. Dimulai dari sebuah kondisi awal dan input awal (mungkin kosong), instruksi-instruksi tersebut menjelaskan sebuah komputasi yang, bila dieksekusi, diproses lewat sejumlah urutan kondisi terbatas yang terdefinisi dengan baik, yang pada akhirnya menghasilkan "keluaran" dan berhenti di kondisi akhir. Transisi dari satu kondisi ke kondisi selanjutnya tidak harus deterministik; beberapa algoritma, dikenal dengan algoritma pengacakan, menggunakan masukan acak). 2. Pengenkripsian informasi dengan cara pengenkodean dan pendekodean untuk mengacak sehingga informasi tidak dapat terbaca oleh pihak lain.)
presentasi mengenai suatu informasi; dan
temuan (discovery) berupa:
penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal; dan/atau (penjelasan: Yang dimaksud dengan "produk yang sudah ada dan/atau dikenal" mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, metode, penggunaan, senyawa, dan sistem baik yang masih dilindungi Paten maupun yang sudah menjadi milik umum (public domain).)
bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa. (penjelasan: Yang dimaksud dengan "bermakna" umumnya digunakan pada bidang farmasi, yakni perbedaan struktur kimia senyawa terkait misalnya invensi mengenai obat antibiotika golongan penisilina, ampisilina dan amoksilina. Perbedaan pada salah satu gugus H (hidrogen) pada ampisilina dan gugus OH (hidroksil) pada amoksisilina memunculkan khasiat pembasmi mikroba dengan spektrum antimikroba yang luas dan kestabilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan ampisilina, sehingga dapat dikatakan amoksilina memiliki peningkatan khasiat yang bermakna dibandingkan dengan ampisilina.)
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403