PATEN

Paten, pendaftaran diajukan melalui Konsultan HKI Terdaftar terjamin, mudah, dan terpercaya.
Formulir:  .
Informasi:
Perbedaan Paten, Merek, Hak CIpta, dan Desain Industri.
.


PATEN
IPINDO®
layanan online
Konsultan HKI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk danlatau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan.

Pelindungan Paten meliputi :

1. Paten   2 Paten sederhana  

a. spesifik dibidang teknologi
b. baru
c. inventif
d. dapat diterapkan dalam industri
e. jangka waktu perlindungan : 20 Tahun.
f. Sistem perlindungan : Konstitutif.
  a. spesifik dibidang teknologi
b. baru
c. dapat diterapkan dalam industri
d. jangka waktu perlindungan : 10 Tahun.
e. Sistem perlindungan : Konstitutif.

tags: IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen KI.

Paten sebagaimana dimaksud diatas diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Paten sederhana sebagaimana dimaksud diatas diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.


info penting: Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri.


Undang-Undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

Pasal 2

Pelindungan Paten meliputi:

  1. Paten; dan
  2. Paten sederhana.

Pasal 3

  1.  Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
  2. Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Pasal 4

Invensi tidak mencakup:

  1. kreasi estetika;
  2. skema;
  3. metode untuk melakukan kegiatan:
    1. yang melibatkan kegiatan mental;
    2. permainan; dan
      (penjelasan: Yang dimaksud dengan "permainan" adalah aturan atau kaedah terkait kegiatan atau aktivitas manusia secara fisik untuk bermain.)
    3. bisnis.
      (penjelasan: Yang dimaksud dengan "bisnis" adalah metode bisnis yang tidak memiliki karakter dan efek teknik.)
  4. program komputer, kecuali Invensi yang diimplementasikan komputer;
    (penjelasan:

    Yang dimaksud dengan "program komputer" adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan.
    Penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dalam implementasinya menggunakan komputer, jaringan komputer atau peralatan yang dapat diprogram lainnya dapat dianggap sebagai Invensi, yang selanjutnya disebut Invensi yang diimplementasikan komputer.
    Contoh penyelesaian melibatkan program komputer yang dapat dianggap sebagai Invensi adalah:
    1. program komputer yang digunakan untuk melakukan navigasi berdasarkan global posittoning system (GPS) pada kendaraan bermotor;
    2. program komputer yang digunakan untuk menjaga jarak aman terhadap kendaraan di depannya dengan cara menyesuaikan laju kendaraan secara otomatis; dan
    3. program komputer yang digunakan untuk mengontrol konektivitas listrik peralatan rumah tangga secara jarak jauh melalui internet.)

  5. presentasi mengenai suatu informasi; dan
  6. dihapus, dan
  7. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 08112011569  |  WA official: 085174180669

Konsultan HKI Terdaftar

 

Konsultan HKI Terdaftar

Layanan Online
Konsultan KI Terdaftar
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

FAQ