SERTIFIKAT DIGITAL IPINDO® layanan online Konsultan KI Terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementeri Hukum & HAM Republik Indonesia
Panduan Agar Sertifikat Digital Dikenali
Untuk mengamankan dokumen digital, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggukan sertifikat digital yang dikeluarkan oleh Lembaga Sandi Negara/Badan Siber dan Sandi Negara. Agar sertifikat Lemsaneg dikenali di Viewer komersial seperti Adobe Reader/Adobe Acrobat Pro, berikut langkahnya:
Unduhdokumen dari e-Filing DJKI,lalu kemudian buka file PDF dengan AdobeReader /AcrobatProfessional.
Di SignaturePanelbagian atas, arahkan ke Tab sebelah kiri, lalu ekspansi tanda tangan digital.
Ada tulisan Certified by eFiling DJKI.
Klik Kanan tulisan itu, Show signature properties.
Klik Show Certificate.
Klik Tab Trust.
Klik Add to Trusted Identities.
Checklist pilihan pertama>klik lalu OK >klik OK >Klik OK
Close signature properties dan aplikasi Adobe.
Buka kembali dokumen tersebut.
Catatan: -Verifikasi dokumen membutuhkan koneksi internet. Akan menghubungi osd.lemsaneg.go.id. -Langkah-langkah di atas, hanya dilakukan sekali saja.
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403