OPOSISI PATEN / KEBERATAN PATEN

Oposisi Paten atau pandangan dan/atau keberatan paten, melalui Konsultan HKI Terdaftar.
Formulir:  .
Informasi:
.
.
.


OPOSISI PATEN / KEBERATAN PATEN
IPINDO®
layanan online
Konsultan HKI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Oposisi Paten atau Keberatan Paten

keberatan patenBerikut ini ketentuan Undang-Undang No 13 tahun 2016 tentang Paten yang mengatur Oposisi Paten atau pandangan dan/atau keberatan atas permohonan paten pihak lain.

Pasal 49
  1. Setiap Orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai alasan atas Permohonan yang diumumkan.
  2. Pengajuan pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh Menteri dalam jangka waktu pengumuman.
  3. Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberitahukan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pandangan dan/atau keberatan diterima.
  4. Pemohon dapat mengajukan secara tertulis penjelasan, dan/atau sanggahan terhadap pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  5. Menteri menggunakan pandangan dan/atau keberatan, penjelasan, dan/atau sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.

Yang dimaksud dengan "pandangan" meliputi informasi yang disampaikan oleh Orang tanpa disertai permintaan apapun. Informasi dapat berupa bukti tertulis dari uraian lisan atau melalui peragaan atau dengan cara lain yang dilakukan di Indonesia dan/ atau di luar negeri.
Yang dimaksud dengan "keberatan" merupakan informasi yang disampaikan oleh Orang yang disertai dengan permintaan untuk tidak memberikan Paten atau Paten Sederhana terhadap Invensi yang diumumkan tersebut.


tags: oposisi paten, keberatan paten, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen KI.

Apabila anda menghendaki permohonan paten pihak lain ditolak, anda dapat mengajukan keberatan paten / oposisi paten dengan mengisi .

 

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top