Oposisi Paten atau pandangan dan/atau keberatan paten, melalui Konsultan HKI Terdaftar.
Formulir: FORM OPOSISI PATEN
.
Informasi:
Paten.
Pendaftaran Paten.
Prosedur Pendaftaran Paten.
Berikut ini ketentuan Undang-Undang No 13 tahun 2016 tentang Paten yang mengatur Oposisi Paten atau pandangan dan/atau keberatan atas permohonan paten pihak lain.
Yang dimaksud dengan "pandangan" meliputi informasi yang disampaikan oleh Orang tanpa disertai permintaan apapun. Informasi dapat berupa bukti tertulis dari uraian lisan atau melalui peragaan atau dengan cara lain yang dilakukan di Indonesia dan/ atau di luar negeri.
Yang dimaksud dengan "keberatan" merupakan informasi yang disampaikan oleh Orang yang disertai dengan permintaan untuk tidak memberikan Paten atau Paten Sederhana terhadap Invensi yang diumumkan tersebut.
tags: oposisi paten, keberatan paten, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Ditjen KI.
Apabila anda menghendaki permohonan paten pihak lain ditolak, anda dapat mengajukan keberatan paten / oposisi paten dengan mengisi FORM OPOSISI PATEN
.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403