Oposisi Merek online melalui Konsultan HKI Terdaftar.
Formulir: FORM OPOSISI MEREK.
Informasi:
Pengumuman Merek.
Pendaftaran Merek.
Merek.
Oposisi Merek atau keberatan merek terhadap Permohonan Merek yang dilakukan setelah 24 November 2016 diatur oleh Undang-Undang no 20 tahun 2016 tentang Merek,
Pasal 16
Oposisi Merek atau keberatan merek terhadap disetujuinya permohonan pendaftaran merek, yang dilakukan permohonan pendaftarannya sebelum tanggal 25 November 2016, diatur oleh Undang-Undang no 15 tahun 2001 tentang Merek, dapat diajukan setiap pihak selama jangka waktu pengumuman merek yaitu 3 bulan. Anda dapat melihat permohonan merek yang disetujui dalam Pengumuman Merek.
Jika anda akan mengajukan Keberatan atau Oposisi Merek, silahkan isi FORM OPOSISI MEREK.
tags: oposisi merek, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI terdaftar pada Ditjen HKI.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 08112011569 | WA official: 085174180669
Online Support
Klik tombol WA di bawah ini: