OPOSISI DESAIN INDUSTRI IPINDO® layanan online Konsultan HKI Terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementeri Hukum & HAM Republik Indonesia
Oposisi Desain Industri
Oposisi Desain Industri atau keberatan terhadap permohonan desain industri pihak lain dapat anda ajukan kepada Dirjen HKI, misalkan dikarenakan desain tersebut tidaklah baru atau menjiplak dari desain anda. Permohonan desain industri pihak lain tersebut dapat dilihat pada Berita Resmi Desain Industri, yang dengan mudah ditelusuri pada Pengumuman Desain Industri.
Tags: oposisi desain industri, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI.
Oposisi Desain Industri atau Keberatan terhadap Permohonan Desain Industri menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tenang Desain Industri.
Pasal 26
Sejak tanggal dimulainya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal hal yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagiamana diatur dalam undang undang ini.
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diterima Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman.
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan oleh Direktorat Jenderal kepada Pemohon.
Pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal.
Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa.
Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan sanggahan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan.
Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Keputusan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan tersebut.
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403