OPOSISI DESAIN INDUSTRI

Oposisi Desain Industri dapat diajukan melalui Konsultan HKI Terdaftar.
Formulir:  .
Informasi:
.
.
.
.


OPOSISI DESAIN INDUSTRI
IPINDO®
layanan online
Konsultan HKI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Oposisi Desain Industri

oposisi desain industriOposisi Desain Industri atau keberatan terhadap permohonan desain industri pihak lain dapat anda ajukan kepada Dirjen HKI, misalkan dikarenakan desain tersebut tidaklah baru atau menjiplak dari desain anda. Permohonan desain industri pihak lain tersebut dapat dilihat pada Berita Resmi Desain Industri, yang dengan mudah ditelusuri pada Pengumuman Desain Industri.

Untuk mengajukan Keberatan dapat dengan mengisi FORM OPOSISI DESAIN INDUSTRI.

Tags: oposisi desain industri, IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI.


Oposisi Desain Industri atau Keberatan terhadap Permohonan Desain Industri  menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tenang Desain Industri.

Pasal 26

  1. Sejak tanggal dimulainya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal hal yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagiamana diatur dalam undang undang ini.
  2. Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diterima Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman.
  3. Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan oleh Direktorat Jenderal kepada Pemohon.
  4. Pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal.
  5. Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa.
  6. Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan sanggahan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan.
  7. Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
  8. Keputusan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan tersebut.

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top