NOTIFIKASI PERPANJANGAN MEREK

Notifikasi Perpanjangan Merek secara elektronik pada DJKI.
Formulir: FORM PERPANJANGAN MEREK.
Informasi:
Merek.
Perpanjangan Merek.
Persyaratan Pendaftaran Merek.


NOTIFIKASI PERPANJANGAN MEREK
IPINDO® layanan online
Konsultan KI Terdaftar
pada
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementeri Hukum & HAM
Republik Indonesia

 


Jika perpanjangan merek telah selesai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan mengeluarkan Notifikasi Perpanjangan Merek berupa Notifikasi digital dalam format file pdf sebagaimana contoh dibawah ini.

 

Contoh Notifikasi Perpanjangan Merek

Contoh Notifikasi Perpanjangan Merek

Dalam Notifikasi Perpanjangan Merek tersebut terdapat validasi berupa QR Code yang berupa segi empat yang terdiri dari kumpulan segi empat dengan ukuran dan distribusi yang berbeda seperti contoh berikut.

QR code

Cara melihat validasi tersubut adalah dengan memindai (men-scan) menggunakan Smartphone/tablet anda kemudian akan diteruskan/muncul link halaman validasi sebagai berikut:

validasi perpanjangan merek

Tentunya dalam Smartphone/tablet anda harus sudah terdapat aplikasi QR Code Scanner/Reader, jika belum anda dapat mengunduh secara gratis/berbayar. Terdapat banyak aplikasi QR Code Scanner/Reader, anda dapat mencari pada google Play Store, salah satu aplikasi dapat anda unduh secara gratis pada https://www.scan.me/download 

Dalam perpanjangan merek DJKI tidak mengeluarkan Sertifikat Merek Baru. Apablia dikarenakan suatu hal (hilang/rusak) sertifikat merek tersebut tidak ada, anda dapat mengajukan Petikan Resmi Merek.

IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar.
Nomor: 552
SK. Menteri Hukum & HAM
Republik Indonesia
No.: M.HH-40.HI.07.01 2011

 

Live Chatting

 

FAQ

Go to top