Notifikasi Perpanjangan Merek secara elektronik pada DJKI.
Formulir: FORM PERPANJANGAN MEREK
.
Informasi:
Merek.
Perpanjangan Merek.
Persyaratan Pendaftaran Merek.
Jika perpanjangan merek telah selesai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan mengeluarkan Notifikasi Perpanjangan Merek berupa Notifikasi digital dalam format file pdf sebagaimana contoh dibawah ini.
Contoh Notifikasi Perpanjangan Merek
Dalam Notifikasi Perpanjangan Merek tersebut terdapat validasi berupa QR Code yang berupa segi empat yang terdiri dari kumpulan segi empat dengan ukuran dan distribusi yang berbeda seperti contoh berikut.
Cara melihat validasi tersubut adalah dengan memindai (men-scan) menggunakan Smartphone/tablet anda kemudian akan diteruskan/muncul link halaman validasi sebagai berikut:
Tentunya dalam Smartphone/tablet anda harus sudah terdapat aplikasi QR Code Scanner/Reader, jika belum anda dapat mengunduh secara gratis/berbayar. Terdapat banyak aplikasi QR Code Scanner/Reader, anda dapat mencari pada google Play Store, salah satu aplikasi dapat anda unduh secara gratis pada https://www.scan.me/download
Dalam perpanjangan merek DJKI tidak mengeluarkan Sertifikat Merek Baru. Apablia dikarenakan suatu hal (hilang/rusak) sertifikat merek tersebut tidak ada, anda dapat mengajukan Petikan Resmi Merek.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 081572345669 | 081222203669 | 08112011569 | 081366687010 |
Online Support
Asisten Konsultan HKI
Ibu Evy D.S

call only: 081222203669
call/WA: 081572345669
Asisten Konsultan HKI
Bpk. Ardhy
call/WA: 08112011569
Info Status HKI
Mba At Min

WA Only: 085156805403