Merek tiga dimensi anda didaftarkan secara online di IPINDO, terjamin dan terpercaya.
Formulir: FORM PENDAFTARAN MEREK TIGA DIMENSI.
Informasi:
Pendaftaran Merek.
Salah satu perkembangan di bidang Merek adalah munculnya pelindungan terhadap tipe Merek baru atau yang disebut sebagai Merek nontradisional. Dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek ini lingkup Merek yang dilindungi meliputi pula Merek suara, Merek tiga dimensi, Merek hologram, yang termasuk dalam kategori Merek nontradisional tersebut.
Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan.
|
Pemilik merek 3D: ADOL sh.p.k. |
|
Pemilik merek 3D: Spendrup International AB |
klik untuk contoh macam-macam merek 3D
tags: IPINDO intellectual property indonesia - Layanan Online Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen KI.
Untuk melakukan pendaftaran silahkan isi Form Pendaftaran Merek Tiga Dimensi.
IPINDO® || SK. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia . No.: M.HH-40.HI.07.01 2011 ||
Call/WA: 08112011569 | WA official: 085174180669
Online Support
Klik tombol WA di bawah ini: